Jakarta, restorasihukum.com – Pada 4 Oktober 2025 Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, resmi memperpanjang masa pendaftaran dan pengusulan calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tahun 2025.
Perpanjangan ini diumumkan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Direktur Bina Tenaga Teknis Peradilan Perdata dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (Dirbinganis Badilum) pada Senin, 29 September 2025.
Pendaftaran dan seleksi administratif calon hakim ad hoc sebelumnya telah dibuka sejak 20 Agustus dan dijadwalkan berakhir pada 4 Oktober 2025. Namun, hingga 30 September 2025, jumlah pendaftar belum mencapai target yang diharapkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 30 organisasi pengusul dari unsur pekerja/buruh dan 25 organisasi dari unsur pengusaha. Dari jumlah tersebut, total calon hakim ad hoc dari unsur pekerja tercatat sebanyak 64 orang, sementara dari unsur pengusaha sebanyak 40 orang.
Direktur Penyelesaian Hubungan Industrial, Agatha Widianawati, menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran akan berlangsung hingga 19 Oktober 2025 guna memberi kesempatan lebih luas bagi organisasi pengusul untuk mengajukan calon.
Informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan calon hakim ad hoc PHI dapat diakses melalui situs resmi: [https://sschphi.kemnaker.go.id](https://sschphi.kemnaker.go.id).
Ditjen PHI dan Jamsos juga mengimbau agar Mahkamah Agung dan seluruh Pengadilan Hubungan Industrial di lingkungan Pengadilan Negeri menyebarluaskan informasi ini melalui situs web resmi dan media sosial masing-masing.
Selain itu, Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia diminta untuk memberikan pelayanan administratif berupa surat keterangan yang menyatakan bahwa calon hakim ad hoc tidak pernah dipidana.(Red)







