Pengadilan yang Tidak Dikenal Masyarakat

0
54

Jakarta, restorasihukum.com – Pada 30 September 2025 Di tengah upaya Mahkamah Agung mewujudkan visinya sebagai badan peradilan yang agung, muncul satu pertanyaan mendasar: seberapa dekat pengadilan dengan masyarakat yang dilayaninya?

Pengalaman beberapa hakim di daerah menjadi refleksi menarik atas hubungan antara institusi pengadilan dan masyarakat. Seorang hakim di Pengadilan Negeri Pasangkayu pernah disangka sebagai satpam. Sementara seorang hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Timur malah dikira jaksa saat menyebut dirinya bekerja di pengadilan.

Apa yang awalnya terdengar sebagai anekdot lucu, pada akhirnya menyentil realitas: apakah masyarakat benar-benar mengenal lembaga pengadilan?

Minimnya Eksistensi di Tingkat Akar Rumput

Berbeda dengan institusi seperti TNI, Polri, atau Kejaksaan yang relatif familiar di mata publik, keberadaan pengadilan di banyak daerah—khususnya wilayah terpencil—masih kurang dikenal. Padahal, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita besar Mahkamah Agung.

“Tak kenal maka tak sayang. Begitu pula hubungan antara pengadilan dan masyarakat,” ujar seorang hakim dalam diskusi internal baru-baru ini.

Fenomena ini tak bisa sepenuhnya disalahkan pada masyarakat. Banyak pengadilan masih berpandangan bahwa mereka adalah “silent corps”—institusi yang bekerja diam-diam tanpa perlu menjangkau atau memperkenalkan diri kepada publik.

Namun, menurut penulis yang juga seorang hakim, paradigma tersebut keliru jika diartikan sebagai sikap menutup diri. Dalam konteks saat ini, silent corps seharusnya dimaknai sebagai lembaga yang bekerja dengan integritas tanpa sensasi, namun tetap terbuka dan komunikatif kepada publik.

Peran Strategis Humas: Dari Tertutup ke Terbuka

Salah satu instrumen paling strategis yang dimiliki pengadilan untuk menjembatani hubungan dengan masyarakat adalah bagian kehumasan. Sayangnya, fungsi ini masih minim dimanfaatkan. Banyak pengadilan baru bersuara ketika menghadapi perkara kontroversial atau sedang disorot publik.

Padahal, humas pengadilan semestinya bisa berperan sebagai garda terdepan dalam membangun citra lembaga yang inklusif, transparan, dan melayani. Tidak hanya soal perkara, tapi juga soal program-program pengadilan, pelayanan publik, hingga edukasi hukum bagi masyarakat.

Tanpa komunikasi yang efektif, pengadilan berisiko dianggap sebagai lembaga eksklusif, berjarak, bahkan tidak ramah bagi pencari keadilan. Jika dibiarkan, persepsi negatif ini dapat memicu apatisme publik dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Pengadilan Ada untuk Masyarakat

Membangun kedekatan dengan masyarakat bukan soal popularitas, tapi soal tanggung jawab dan pelayanan. Pengadilan adalah tempat terakhir rakyat mencari keadilan. Maka, ia harus hadir, dikenali, dan dipercaya oleh rakyat.

Sudah saatnya setiap satuan kerja pengadilan meninggalkan paradigma tertutup. Di era digital dan keterbukaan informasi seperti sekarang, pengadilan harus menjadi institusi yang bersuara—dengan cara yang benar. Karena pengadilan yang dikenal, adalah pengadilan yang disayang. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here