Jakarta, restorasihukum.com – Bencana alam tidak hanya menguji seberapa cepat negara hadir, tetapi juga bagaimana kewenangan digunakan dan dipertanggungjawabkan. Dalam situasi darurat, ketegangan antara kecepatan bertindak dan akuntabilitas negara menjadi hal yang tak terelakkan. Di sinilah peran peradilan administrasi menemukan relevansinya.
Setiap kali bencana terjadi, pertanyaan yang hampir selalu muncul di ruang publik adalah seberapa cepat negara merespons. Ukuran kehadiran negara sering kali dilihat dari kecepatan distribusi bantuan, evakuasi korban, dan pemulihan wilayah terdampak. Semakin cepat respons diberikan, semakin besar harapan penderitaan masyarakat dapat segera diminimalkan.
Indonesia, dengan kondisi geografis dan ekologisnya, bukanlah negara yang menghadapi bencana secara insidental. Gempa bumi, banjir, longsor, letusan gunung api, hingga cuaca ekstrem merupakan bagian dari realitas yang terus berulang. Hampir setiap tahun, bencana menghadirkan risiko kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, bahkan nyawa.
Dalam kondisi ini, negara dituntut mengambil keputusan di tengah keterbatasan data, tekanan waktu, serta tuntutan publik yang datang bersamaan. Namun bencana tidak hanya menguji kesiapan teknis dan kecepatan respons. Ia juga membuka ruang refleksi yang lebih dalam tentang bagaimana kewenangan publik dijalankan di bawah tekanan.
Pertanyaannya bukan lagi semata apakah negara hadir, melainkan bagaimana kehadiran itu dijalankan dan sejauh mana dapat dipertanggungjawabkan. Ketegangan antara kebutuhan bertindak cepat dan tuntutan akuntabilitas hukum menjadi keniscayaan. Sebagai negara hukum, setiap penggunaan kewenangan, bahkan dalam keadaan darurat, tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan hukum.
Dalam konsep negara kesejahteraan, negara tidak hanya berperan sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab aktif melindungi warga dari risiko yang mengancam keselamatan hidup. Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi menjadi landasan penting dalam membaca peran negara di tengah bencana. Prinsip ini menegaskan bahwa keselamatan warga harus menjadi tujuan utama setiap penggunaan kekuasaan negara.
Dengan kerangka tersebut, tanggung jawab negara tidak hanya diukur dari tindakan yang dilakukan, tetapi juga dari keputusan untuk tidak bertindak ketika kewenangan dan kapasitas sebenarnya tersedia. Kelambanan dan pembiaran bukanlah kondisi netral, karena dapat menimbulkan dampak yang sama seriusnya dengan tindakan yang keliru.
Penanggulangan bencana sendiri bukanlah kerja satu aktor. Kerangka tata kelola bencana modern, sebagaimana tercermin dalam Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030, menempatkan pengurangan risiko bencana sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah, swasta, komunitas lokal, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki peran masing-masing. Namun, negara tetap memegang posisi sentral sebagai pemegang kewenangan publik.
Dalam situasi bencana, hukum kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang datang belakangan, bahkan dianggap menghambat kecepatan bertindak. Padahal, bencana tidak pernah sepenuhnya berada di luar hukum. Sejak tahap mitigasi, penetapan status darurat, evakuasi, relokasi, hingga rehabilitasi, negara menjalankan kewenangan yang berdampak langsung pada hak dan kehidupan warga.
Keterlambatan menetapkan status darurat, misalnya, bukan sekadar persoalan administratif. Ia dapat menentukan apakah sumber daya dapat segera digerakkan dan apakah keselamatan warga dapat terlindungi secara optimal. Pada titik inilah bencana mulai beririsan dengan persoalan hukum administrasi.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memang mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian persoalan. Namun, tidak semua dampak kebijakan dapat diselesaikan melalui dialog. Ketika ruang musyawarah tidak lagi menemukan titik temu, pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan kewenangan menjadi tak terhindarkan.
Peradilan administrasi menjadi relevan ketika persoalan yang muncul berkaitan dengan penggunaan kewenangan publik oleh pemerintah. Yang diuji bukan semata akibat, melainkan cara kewenangan dijalankan apakah sesuai hukum, tepat tujuan, dan proporsional.
Dalam relasi antara negara dan warga, posisi keduanya tidak setara. Oleh karena itu, setiap penggunaan kewenangan publik selalu membawa konsekuensi akuntabilitas.
Dalam hal kebencanaan, relevansi ini justru semakin menguat. Keputusan sering diambil dengan ruang diskresi yang luas. Namun diskresi bukanlah ruang tanpa batas. Ia tetap harus berada dalam kerangka hukum dan rasionalitas.
Peradilan administrasi hadir bukan untuk mencurigai setiap tindakan negara, melainkan sebagai mekanisme penyeimbang agar kewenangan tetap berjalan pada rel yang benar.
Pemahaman bahwa keadaan darurat merupakan zona bebas hukum, termasuk melalui tafsir Pasal 49 Undang-Undang PTUN, perlu dibaca secara hati-hati. Pengecualian tersebut dimaksudkan agar negara dapat bergerak cepat, bukan untuk menghapus akuntabilitas. Keadaan darurat tidak identik dengan kekebalan hukum.
Dalam kerangka ini, peradilan administrasi tidak semata menjalankan fungsi pengawasan formal, tetapi juga fungsi perlindungan. Yang diuji bukan hanya prosedur, melainkan tujuan, rasionalitas, dan keseimbangan antara kepentingan umum dan hak dasar warga. Peradilan administrasi tidak mengambil alih peran pembuat kebijakan, tetapi memastikan diskresi tetap memiliki batas.
Bencana alam memang tidak dapat dicegah. Namun cara negara menggunakan kewenangannya selalu dapat dinilai dalam kerangka hukum. Tidak digunakannya kewenangan yang tersedia ketika perlindungan seharusnya diberikan sama problematikanya dengan penyalahgunaan kewenangan itu sendiri.
Menempatkan penanggulangan bencana dalam perspektif hukum administrasi bukanlah upaya menyalahkan negara di tengah situasi sulit. Hal ini bentuk ikhtiar untuk memastikan bahwa kekuasaan publik, bahkan dalam keadaan paling genting, tetap memiliki arah dan tanggung jawab yang jelas. Pada titik inilah hukum menjaga maknanya, dan perlindungan warga tidak menjadi korban berikutnya di tengah bencana.(Red)












