Periksa Praperadilan, Hakim PN Metro Bacakan Peringatan Antigratifikasi

0
79

Jakarta, restorasihukum.com – Pada 7 Oktober 2025 Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga peradilan dengan menyerukan larangan keras terhadap praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Dalam sidang praperadilan perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN.Met, dengan Adi Firmansyah Bin Riduan sebagai Pemohon dan Kepolisian Republik Indonesia selaku Termohon, Hakim Tunggal Galih Erlangga, S.H., M.H., membuka persidangan dengan membacakan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi.

Hakim Galih mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan pendekatan dalam bentuk apa pun terhadap aparatur pengadilan, termasuk hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, dan seluruh pegawai PN Metro.

“Jika ada pihak yang mengetahui pelanggaran hukum atau ada yang mengatasnamakan aparatur pengadilan untuk meminta imbalan, silakan laporkan ke KPK atau Badan Pengawas Mahkamah Agung,” tegasnya di ruang sidang yang terbuka untuk umum.

Pembacaan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebagaimana tercantum dalam edaran, seluruh pengadilan juga diimbau untuk secara konsisten memutar audio anti gratifikasi di berbagai sudut gedung pengadilan sebagai pengingat etika bagi aparatur peradilan dan bentuk transparansi kepada publik.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya bersih dan mencegah terjadinya praktik tidak etis yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here