Pasuruan, restorasihukum.com – Dengan dugaan kuat dilapangan untuk pekerjaan Pengurugan lahan Puskesmas Grati yang bersumber Dana dari Anggaran APBD 2016 Kabupaten Pasuruan. Dengan Nilai Kontrak sebesar RP.4.910.704.000.00 milyar yang di kerjakan oleh PT Kharisma Bina Kontruksi banyak mengalami kecurangan dan kejanggalan di lapangan dalam pekerjaannya.
Dengan adanya dugaan yang dihimpun restorasihukum.com bersama timnya kami temukan beberapa kejanggalan dalam pekerjaan tersebut dilapangan antara lain, dari teras disisi Selatan dan sisi Utara, bila kita pandang dalan pandangan tumpuran untuk pengurugannya tidak berimbang tidak sama rata dalam pekerjaannya dan kwalitas atau mutu dalam pemadatan hanya maksimal.
“Proyek Pengurugan lahan Puskesmas Grati, adalah uang rakyat yang seharusnya dalam pekerjaannya harus dijaga sebisa mungkin dan dikelolah oleh seorang pemimpin yang benar, jujur juga bijaksana bukan pemimpin yang se enak e udele dewe. Untuk pekerjaan pengurugan lahan puskesmas grati adalah pekerjaan tahun 2016 yang lalu dan bersumber dana dari anggaran APBD 2016 Kabupaten Pasuruan.
Sewaktu pihak restorasihukum.com pertama kali konfirmasi di Loembini, Loembini menjelaskan dengan kemunafikan dan berdahli seolah-olah tidak tahu menahu dalam pekerjaan tersebut, bahkan Loembini melempar balikan kata untuk pekerjaan pengurugan lahan puskesmas grati itu bukan saya yang menangani yang menanganinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksananya PT.Kharisma Bina Kontruksi,” jelasnya.
Lebih lanjut Loembini, menjelaskan proyek tersebut sudah di tes rilis oleh Kejaksaan Negri Bangil, monggo kalau mau dilaporkan saya tunggu jelas Loembini, saya tidak takut karena proyek pengurugan lahan Puskesmas Grati dalam pekerjaannya kam ipun juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Negri Bangil ngapain harus takut,” pungkasnya.
Kasi Intel Agus Hariyono Kejaksaan Negri Bangi membenarkan, Untuk masalah Pengurugkan Puskesmas Grati, kami pun juga diminta dalam pendampingan pekerjaan tersebut dan untuk pendampingan pengurugan kami pun mulai dari tahap pelelangan sampai tahap pelaksanaannya.
“Kalau teman-teman Media ada yang menyatakan ada indikasi atau penyimpangan dalam pekerjaan tersebut, penyimpangannya dari mana, Dan dasar suatu masalah bila kita menyimpulkan dengan adanya indikasi atau penyimpangan dalam pengurugan tersebut kita harus mengetahui Spec berdasarkan RAB yang ada. Kami pun juga diminta oleh Yuser yang terkait dalam pendampingan proyek pengurugkan lahan puskesmas grati, bila untuk ketebalan elepasi dan levelingnya sistemnya yang bagemana,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Maka dari itu, Dengan adanya indikasi atau penyimpangan dalam suatu persoalan tersebut adalah dari banyak aspek, dan memang saya akui banyak laporan-laporan yang masuk kami terima, Tapi bukan laporan hanya sekedar informasi.
Untuk ketebalan pekerjaan tersebut kita melihatnya dari pandangan Fisual atau pandangan Tumpuran, ada DPL dan lapasi dalam pandangan Fisual.
“Memang saya akui bila kita melihat terasnya dari sisi Utara dan sisi Selatan seolah-olah lebih tinggi di ujung sisi Selatan, maka dari itu kita harus bisa melihat dari titik nolnya, dan dari titik nolnya itu dari mana dari jalan raya, maka untuk mengukur dalam ketebalannya kita harus pakai alat yang disebut Fildolit baru kita bisa mengecek dalam ketebalannya untuk berapa-berapnya dan kita harus dari titik nol untuk pengukurannya. Kemudian Koefisien dari pada Elepasinya, kalau sekilas dari pandangan tumpuran terlalu berdampak, rusak golongan cino kalau seperti itu,” tegasnya.
Imbuhnya Agus, Terkait pengurugan lahan Puskesmas Grati, pihak Kejaksaan Negri Bangil dalam pelaksanaannya juga ada dilokasi lapangan, bukan tiba-tiba informasi yang kami terima terus kita tlaan.
Bahkan, untuk proses lelang dalam pengurugan lahan puskesmas grati juga dijalankan sesuai PERPRES No.54 Tahun 2010 sampai perubahan PERPRES No.4 Tahun 2015 juga dijalankan, yang berbunyi apabila dalam suatu lelang maka peserta lelang bisa mengajukan hak sangga dan hak sangga juga suda dilakukan oleh pesertanya adalah dari PT. AQSAT Abadi dan PT. Seribu Bulan Sakti, dengan SBO yang ada, bahkan peserta lelang suda dijawab oleh ULP. Selanjutnya, untuk ketentuan barang dan jasa juga suda dilalui dan ada hasil tes dari akademi juga dari UTN. Waktu kita dampingi dalam pelaksanaannya seperti itu,” imbuhnya Agus Hariyono Kasi Intel Kejaksaan Negri Bangil saat dikomunikasi lewat telefon.Rabu. 22-3-2017
Lebih lanjut Togi Nababan menjelaskan, Sesuai Per Undang-undangan kita juga harus mengingat referensinya. yang sesuai Dengan Undang-undan RI No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). UU RI 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Republik Indonesia yang bersih dan bebas dari KKN. PP RI No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan KKN. PP RI No. 29 tahun 2000 Pasal 34 tentang kesalahan pengguna jasa maupun penyediaan jasa. PREPRES tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang/jasa maupun pemerintah dan keputusan Presiden RI No.12 tahun 1999 tentang penyusunan penerapan dan pengawasan SNI,” jelasnya.








