Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan dibacakan pada Selasa (16/12/2025).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat (beneficial owner) PT Petro Energy.
Majelis Hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Haskori menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Newin Nugroho disertai denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Susy Mira Dewi Sugiarta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara Jimmy Masrin divonis pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88.
Majelis Hakim menetapkan, apabila Jimmy Masrin tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, pidana tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai perbuatan para terdakwa telah menghambat upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif Terdakwa I serta fakta bahwa para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta tidak menerima langsung hasil pencairan pembiayaan, sehingga keduanya tidak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti. Berbeda dengan Jimmy Masrin yang dinilai terbukti memperoleh manfaat dari mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Petro Energy pada periode 2015–2019 dengan menggunakan dokumen underlying yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara LPEI yang menurut penuntut umum telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,7 triliun.(Red)











