Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kamis (8/10/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara periode 2013 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya pada hari itu berinisial BH.
Anang menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap BH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyidikan yang tengah berjalan.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang di Jakarta.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan memastikan bahwa rangkaian pengusutan kasus korupsi batubara ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Red)












