Pusaran Skandal Migas Bekasi, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Sekaligus

0
6

Jakarta, restorasihukum.com – Gelombang pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) sektor minyak dan gas (migas) di Kota Bekasi semakin dalam menyasar ranah birokrasi daerah. Pada Kamis (8/10/2026), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memborong pemeriksaan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pemeriksaan maraton ini dilakukan guna membongkar praktik penyimpangan tata kelola antara BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Mengingat dugaan kongkalikong ini disinyalir telah mengakar selama 15 tahun (periode 2009 hingga 2024), penyidik kini berfokus menguliti peran dan kesaksian para abdi negara di tingkat daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran keempat ASN yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar pada hari itu. Keempat abdi negara tersebut masing-masing berinisial DADA, DFB, NA, dan DKW.

Kesaksian dari keempat birokrat Pemkot Bekasi ini dinilai krusial untuk memetakan alur kebijakan, perizinan, hingga potensi kebocoran dana dari proyek kerja sama energi tersebut.

“Pemeriksaan terhadap empat saksi dari unsur ASN ini dilakukan secara khusus untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi kelengkapan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola migas dimaksud,” ungkap Anang di Jakarta.

Sebagai penutup, Anang menjamin bahwa aparaturnya tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Seluruh proses hukum, tegasnya, dijalankan dengan mematuhi prosedur ketat, profesional, independen, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here