Madiun, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil menerapkan prinsip keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme diversi. Kasus tersebut tercatat dalam perkara Nomor a/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mad.
Menurut siaran pers dari Humas PN Kota Madiun yang diterima DANDAPALA pada Jumat (11/7/2025), proses diversi tersebut difasilitasi oleh Hakim Ade Irma Susanti, S.H., M.H., dalam musyawarah tertutup yang menghasilkan kesepakatan damai tanpa tuntutan ganti rugi.
Dalam kesepakatan yang dicapai pada 9 Juli 2025, anak pelaku mengakui perbuatannya dan secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada anak korban. Pihak korban pun menyatakan telah memaafkan.
Selain itu, orang tua atau wali dari anak pelaku juga menyatakan komitmennya untuk mengawasi perilaku anak agar tidak mengulangi tindakan serupa maupun melakukan tindak pidana lain di masa mendatang.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi, proses diversi ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Selain itu, diversi juga memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri serta memenuhi rasa keadilan semua pihak yang terlibat,” demikian pernyataan resmi dari PN Kota Madiun. (Red)












