Bangkalan, restorasihukum.com – Empat orang karyawan hotel, CA (30), BP (33), dan YB (28) warga asal Surabaya. Disusul TG (28) warga asal Sidoarjo ditangkap jajaran Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, di Kampung Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah saat asik pesta narkoba jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu seberat 0,40 gram, korek api, alat hisap atau bong dan kompor.
Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang mengatakan, bahwa,”Mereka (tersangka) orang luar yang notabene warga Surabaya dan Sidoarjo, lalu nyabu disini. Mereka nekat nyabu disini karena kabarnya aman, tetapi kami selalu pantau. Buktinya sekarang ini empat pemakai ditangkap,” ujarnya.
Herlambang juga mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih memburu sang bandar berinisial H. Sebab, saat penggerebekan berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
“Kita upayakan penangkapan tidak berhenti disini, melainkan sampai habis. Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” paparnya.
Herlambang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat untuk pesta narkoba.
Setelah mendengar laporan tersebut,polisi langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi dan ternyata kabar itu benar adanya. “Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan,” pungkasnya. (sgrt)







