Polres Ngawi Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Mudik Lebaran

0
41

Ngawi, restorasihukum.com – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik Lebaran, Polres Ngawi bersama jajaran Polsek membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang meninggalkan rumah selama arus mudik.

Layanan ini tersedia di Mapolres Ngawi dan seluruh Polsek jajaran mulai tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2025 sebagai bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat selama musim mudik.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menjelaskan, fasilitas penitipan kendaraan diberikan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan tenang tanpa khawatir soal keamanan kendaraan yang ditinggalkan.

“Masyarakat yang akan mudik dapat menitipkan kendaraan bermotor di Polres Ngawi maupun Polsek jajaran. Layanan ini kami sediakan untuk membantu masyarakat agar mudik lebih aman dan nyaman,” ujar Kapolres pada Minggu (15/3/2026).

Untuk menggunakan layanan ini, warga cukup membawa KTP dan STNK asli beserta fotokopinya saat melakukan penitipan kendaraan.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas ini agar kendaraan tetap aman selama ditinggal mudik. Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, diharapkan warga dapat merasakan perjalanan mudik yang lebih tenang, tercapai moto “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here