Polres Tanjung Perak Perketat Larangan Nyalakan Kembang Api dan Mercon Saat Tahun Baru

0
64

Tanjungperak, restorasihukum.com – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur memperketat pengawasan di seluruh wilayah hukumnya. Langkah preventif ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melarang keras penyalaan kembang api dan petasan atau mercon yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga serta mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menginstruksikan pemasangan banner imbauan di sejumlah titik strategis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Pemasangan banner ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam pergantian tahun. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam tahun baru dengan rasa aman,” ujar AKBP Wahyu.

Ia menegaskan, penggunaan kembang api dan petasan tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga memiliki risiko tinggi, seperti memicu kebakaran dan menyebabkan cedera fisik.

Banner imbauan dipasang di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, kawasan Jembatan Suroboyo di Pantai Kenjeran, Taman Suroboyo di Jalan Sukolilo, serta kawasan Jembatan Suramadu di Jalan Kedung Cowek.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang menegaskan tidak dikeluarkannya izin atau rekomendasi penggunaan bunga api maupun kegiatan keramaian tertentu demi menjaga keamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Surabaya.

AKBP Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Pemasangan banner ini merupakan langkah awal sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan bersama-sama menjaga kenyamanan serta keamanan lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here