MA Pastikan Itong Isnaeni Hidayat Telah Diberhentikan Tidak dengan Hormat

0
88

Jakarta,restorasihukum.com – Mahkamah Agung (MA) menepis kabar yang menyebut mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat kembali diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. MA menegaskan bahwa Itong telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai PNS.

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/8). Ia menegaskan status Itong di Pengadilan Negeri Surabaya saat ini hanya bersifat administratif dalam rangka proses pemberhentian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Informasi bahwa yang bersangkutan kembali diangkat sebagai PNS tidak benar. Statusnya hanya untuk kebutuhan administrasi pemberhentian, bukan pengangkatan kembali,” ujar Yanto.

Itong Isnaeni Hidayat sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Januari 2022 dalam kasus dugaan korupsi. Ia telah divonis lima tahun penjara, dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta subsider enam bulan.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Itong sebagai hakim ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 50/P Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025, yang berlaku surut sejak 30 November 2023. Sedangkan pemberhentian sebagai PNS dikeluarkan oleh Sekretaris MA melalui Surat Keputusan Nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/VIII/2025 pada 22 Agustus 2025, setelah mendapat persetujuan dari BKN.

“Ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Setiap aparat yang terbukti melanggar hukum akan diberikan sanksi tegas,” tegas Yanto.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here