Ketua Pengadilan Tinggi Medan Sampaikan Usulan Terhadap RUU Hukum Acara Pidana dalam Kunker Komisi III DPR RI di Sumut

0
52

Jakarta,restorasihukum.com – Pada kamis, 28 Agustus 2025 Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara. Salah satu poin penting yang disoroti adalah penerapan restorative justice serta urgensi revisi Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dan dihadiri sejumlah mitra kerja dari unsur penegak hukum di Sumut, seperti Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda, Lapas, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Sebagian mitra lainnya turut hadir secara daring.

Dalam paparannya, Siswandriyono menyerahkan masukan tertulis terhadap 20 pasal dalam draf RUU KUHAP. Ia menekankan pentingnya mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan restoratif yang selama ini telah dijalankan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Restorative Justice.

“Jika ketentuan dalam Perma 1/2024 nantinya masuk dalam KUHAP dan disahkan, maka sesuai asas lex superior derogat legi inferiori, Perma akan otomatis dikesampingkan karena adanya peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ia juga menyinggung asas Litis Finiri Oportet—setiap perkara harus ada akhirnya—yang telah diintegrasikan ke dalam usulan 20 pasal RUU KUHAP. “Harapannya, penyelesaian perkara tuntas sampai ada putusan pengadilan, agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ungkap Siswandriyono, yang juga tercatat pernah menjadi perumus RUU KUHAP.

Selain itu, Siswandriyono mengangkat isu strategis terkait tingginya angka peredaran narkotika di Sumatera Utara. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan 41 vonis hukuman mati dalam perkara narkotika.

“Ini bukan prestasi, melainkan bentuk keprihatinan atas kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Kami berharap masyarakat yang belum terlibat tidak ikut terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Pandjaitan, menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, khususnya terkait revisi RUU KUHAP.

Di akhir pertemuan, Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kinerja para mitra kerja penegak hukum dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here