Jakarta, restorasihukum.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk melindungi karya anak bangsa dari ancaman pembajakan digital yang masih marak di era distribusi konten berbasis teknologi.
Fenomena pembajakan digital dinilai menjadi tantangan serius bagi industri perfilman nasional. Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) 2025, kawasan Asia-Pasifik mencatat lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film, dengan Indonesia termasuk lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi.
Menanggapi kondisi tersebut, Divisi Humas Polri menggelar pertemuan bersama production house bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan sekaligus merumuskan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga keamanan ruang digital sebagai bagian dari ekosistem industri perfilman modern.
“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polri juga membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman untuk membangun citra kepolisian yang profesional, humanis, dan edukatif melalui kerja sama berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Sonny Hendra Sudaryana menekankan bahwa kepercayaan (trust) menjadi fondasi utama dalam penguatan ekonomi digital nasional. Ia juga memperkenalkan strategi 6C yang mencakup Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance sebagai kerangka pengembangan ekosistem digital yang inklusif.
Menurutnya, pembajakan konten digital tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melemahkan motivasi kreator dan menghambat pertumbuhan industri kreatif nasional. Oleh karena itu, diperlukan sistem pemblokiran konten ilegal yang lebih efektif dari platform digital.
Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menekankan pentingnya penguatan keamanan siber pada production house dan platform distribusi film untuk mencegah kebocoran konten sebelum maupun sesudah perilisan resmi.
Ia menegaskan bahwa penanganan pembajakan digital tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs, tetapi juga harus diperkuat melalui edukasi dan literasi digital masyarakat.
“Edukasi kepada masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait penggunaan konten digital secara legal,” jelasnya.
Melalui forum ini, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem perfilman nasional yang aman, sehat, dan berdaya saing di tengah perkembangan teknologi digital.(Red)











