Polri Serahkan Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kejaksaan Agung

0
31

Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke negara.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (4/3/2026).

Himawan menjelaskan bahwa eksekusi aset ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, terkait penanganan harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujarnya.

Dittipidsiber menerima 51 LHA dari PPATK terkait transaksi 132 situs judi online. Dari 51 LHA, telah ditindaklanjuti menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara senilai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening. Sebanyak 11 LP masih dalam proses penyidikan dengan total dana disita Rp142 miliar dari 359 rekening, serta total dana diblokir Rp1,6 miliar dari 40 rekening.

Sementara 16 LP lainnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan total aset Rp58,1 miliar dari 133 rekening, yang hari ini diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk menjadi pemasukan negara.

Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana, khususnya judi online.

“Tindak pidana judi online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Penegakan hukum ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polri dengan kementerian/lembaga dalam upaya pemberantasan judi online sehingga proses eksekusi aset bisa terlaksana.

Adanya Langkah ini, negara dapat memanfaatkan hasil kejahatan judi online sebagai pemasukan negara, sekaligus menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber yang berdampak pada ekonomi nasional.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here