Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU

0
50

Jakarta, restorasihukum.com – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa empat tersangka lain yakni Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota; Abdul Hamid alias Boy yang merupakan bandar narkoba; Alex Iskandar; serta Ais Setiawati.

Sebelumnya, Abdul Hamid alias Boy dan Alex Iskandar telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Alex diketahui merupakan adik dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus serupa. Sementara itu, Ais Setiawati merupakan mantan istri Koko Erwin.

Didik Putra Kuncoro sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin sebagai bentuk “uang keamanan”.

Selain itu, penyidik juga mengungkap aliran dana lain yang melibatkan Malaungi. Mantan Kasat Narkoba tersebut diduga menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid alias Boy, yang kemudian diserahkan kepada Didik.

Dalam pengembangan kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka TPPU lainnya yang terkait dengan hasil peredaran narkoba Koko Erwin, yakni VVP yang merupakan istri Koko Erwin, serta dua anaknya berinisial HSI dan CA.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here