Bengkulu, restorasihukum.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengukuhkan sebanyak 51 paralegal dari LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menegaskan bahwa peran paralegal tidak hanya sebatas pendamping hukum, tetapi juga sebagai penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum serta agen perubahan sosial.
“Paralegal bukan hanya pendamping hukum, tetapi juga edukator masyarakat yang menjembatani warga dengan sistem hukum, sekaligus menjadi agen perubahan sosial,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Pengukuhan yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tersebut menjadi puncak dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang telah berlangsung pada 12 hingga 14 September 2025.
Sebelumnya, para peserta telah mengikuti 18 jam pelajaran dan menjalani masa aktualisasi praktik lapangan selama tiga bulan. Atas proses tersebut, mereka berhak menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai bentuk pengakuan kompetensi di bidang bantuan hukum.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum Bengkulu, LBH Bhakti Alumni UNIB Kota Bengkulu, serta Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum UNIB Yamani, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, serta Direktur LBH Bhakti Alumni UNIB Kota Bengkulu Panca Darmawan beserta jajaran.
Pengukuhan puluhan paralegal ini sejalan dengan program strategis nasional dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan di Indonesia. Di Provinsi Bengkulu sendiri, terdapat 1.513 desa dan kelurahan yang tengah diperkuat melalui program aktualisasi paralegal.
Zulhairi berharap para paralegal yang telah dikukuhkan dapat berperan aktif dalam ekosistem bantuan hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa non-litigasi serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan pengukuhan tersebut, para paralegal diharapkan segera terjun ke tengah masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam menghadirkan keadilan di lingkungan masing-masing.(Red)











