Magetan, restorasihukum.com – Meskipun sudah resmi ditutup pada akhir 2013 lalu, ternyata praktek prostitusi terselubung masih terjadi di bekas Lokalisasi Madusari Maospati Magetan.
Masih aktifnya bekas Lokalisasi Madusari Kelurahan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, cukup meresahkan masyarakat. Pihak kelurahan bersama aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Sosial setempat, memanggil para penghuni di bekas lokalisasi dan penghuni rumah di Jalan Agung. Sebab selama ini dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi tempat praktek prostitusi terselubung.
Lurah Maospati Suwita Hadi, menjelaskan, pihaknya mengakui, pihaknya sengaja mengundang kepolisian, TNI dan Satpol PP agar bisnis haram tersebut bisa hilang. Sebelum masyarakat bersikap anarkis.
Sementara itu Atma Imanuel, Direktur LSM Kresna, mengkritisi penindakan dari Satpol PP selama ini. Karena mereka hanya melakukan pembinaan, tanpa ada tindakan tegas.
Harapannya, para penegak hukum harus pro aktif. “Proses sesuai dengan peraturan yang ada, itu harapan kami,” kata Atma. (pul)











