PT Golden City Residence Menganti Tak Miliki IMB Langgar UU

0
3568

Gresik, restorasihukum.com – Developer Property Real Estate And Land PT. GOLDEN ARTHA JAYA yang bergerak di bidang pengembangan perumahan “Golden City Residence” berkantor di Jalan Raya Sidomulyo No. 121 Hulaan, Menganti, Gresik terdapat banyak Penyimpangan dan Melanggar Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman sekaligus Patut diduga hendak menipu masyarakat untuk membeli hunian perumahan.

           Menurut Bagian Pemberkasan Agus saat ditemui Tim Kuda Tuli mengatakan, Memang di lokasi yang mau dijadikan Projek Perumahan masih ada Kebun Tebu milik warga. Kita nunggu setelah Kebun Tebu di Panen mas, Maka dari itu tidak jadi di ukur sama BPN, Tutur Agus, Senin (22/05/2017).
” Untuk sementara ini ada sekitar 11 tanah warga hanya dikasih DP untuk mengikat saja, Semua izin masih dalam Proses. Penguasaan Lahan projek perumahan masih 10%, dan juga masih belum di Urug ,” Pungkas Bagian Pemberkasan.

           Komisaris PT. Golden Artha Jaya bernama Gigih Prasetyo B S saat ditemui awak media terkesan melempar tanggung jawab kepada Staf Agus selaku Bagian Pemberkasan dan M Hoirul.

           Pantauan Tim Kuda Tuli yang tergabung dari berbagai Media dengan sangat jelas dilapangan terkejut dengan Statemen dari PT. Golden Artha Jaya yang menerangkan bahwa tidak memiliki izin IMB, Set Pland BPN, dll. Mayoritas pengembang (developer) di Indonesia bernaung dalam 2 (dua) asosiasi perusahaan pengembang perumahan, yaitu REI (Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia) dan APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia).

         Dalam Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 154 menerangkan, Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- Lima Miliar Rupiah. ( Arif/Tim )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here