PT Hexamitra Charcoalindo Jual Limbah Briket, Dilaporkan Ke Polda Jatim

0
771

Mojokerto, restorasihukum.com – Adanya informasi terkait tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ada di pekarangan salah satu milik warga Desa Bandarasri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, tim ungkap fakta yuridis dari media restorasihukum.com langsung mengecek lokasi dan ternyata benar, berton-ton limbah, diduga limbah B3 menumpuk dan berserakan ketanah.

Tim mencoba mencari tahu, siapa pemilik limbah tersebut kepada salah satu pekerja yang ada di lokasi dan mengatakan jika tumpukan limbah tersebut milik pak Yuda.

“Ini milik pak Yuda mas, kalau ingin tahu lebih jelasnya terkait limbah ini, langsung ke pak Yuda saja, kebetulan bapaknya ada di depan,” tuturnya kepada media restorasihukum.com sambil mengantarkan ke pak Yuda, Jumat (15/05/23).

Saat dikonfirmasi, Yuda sang pemilik limbah tersebut mengatakan, jika ini limbah ini mengambil dari PT Hexamitra Charcoalindo Driyorejo Gresik melalui lelang asuransi.

“Limbah ini bukan pabrik yang mengirim, tapi saya yang mengambil karena saya yang menang lelang asuransi dengan harga 17 juta dengan jumlah 41 ton,” ucapnya sambil memperlihatkan surat pemenang lelang dari PT Hexamitra.

Menindak lanjuti temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com melaporkan pihak PT.Hexamitra Charcoalindo yang jual limbah Briket ke Polda Jatim, agar ada tindakan tegas akan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Perusahaan tersebut, sesuai jalur hukum yang berlaku. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here