Gresik Restorasihukum.com- Penyalagunaan serta pelanggaran MENDIKNAS tentang adanya pungutan dalam bentuk uang gedung maupun buku pelajaran telah di tetapkan Permendiknas no 13 th 2008 tentang harga eceran tertinggi di beli oleh Departemen pendidikan nasional. Serta Peraturan Pemerintah no 48 th 2008 menjelaskan tentang pendanaan Pendidikan yaitu ”kegiatan sekolah yang membebankan dana pada para siswa harus minta ijin pada Bupati setempat. Intinya tidak boleh dipungut dari peserta didik” hal ini telah di langgar oleh salah satu sekolah SMA Negeri 1 Driyorejo Kab Gresik
Kasek ( Kepala Sekolah ) Gatot Suprayogi S Pd saat di konfirmasi oleh wartawan media Restorasihukum.com terkait dugaan pungli dengan dalih investasi, menyampaikan ‘’ Gini mas kalau soal investasi banyak wartawan Gresik yang kesini, dan coba sampean temui pihak Komite sekolah saja besok karena hal tersebut tanggung jawab pihak Komite atas nama ” Juwari ” yang putranya sekolah di sini kelas 10 mia 5’’ terangnya, masih Gatot Suprayogi S.Pd menyampaikan jumlah siswa 830 anak, terus kapan beritanya terbit mas? tanya Gatot pada wartawan restorasi hukum nasional.
Maka dari jumlah siswa yang ada bila di kalikan dengan punggutan biaya investasi per siswa Rp 750.000 total dana yang terkumpul Rp 622.500.000 padahal sudah jelas SK ( surat keputusan ) Bupati Gresik Drs Sambari R juga menjelaskan bahwa setiap sekolah Negeri di Gresik di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Lain halnya keterangan dari beberapa wali murid yang enggan menyebutkan namanya saat di konfirmasi menyampaikan ‘’ Waduh mas, Saya pikir kalau sekolah Negeri bisa memperingan biaya sekolah dan gratis, tapi Kenyataan yang terjadi sebaliknya.’’Kok masih ada saja pungutan untuk investasi katanya, terus mana yang katanya sekolah gratis itu. padahal biar begini saya juga dulu memilih Bupati Sambari serta wakilnya dengan harapan agar Gresik ini bisa maju terutama pendidikan putra putri kami bisa sampai keperguruan tinggi. ‘keluhnya pada media ini. ( R1)










