RUU KUHAP Disorot KEMENHAM, Penangkapan Tanpa Kontrol Hakim Dinilai Berbahaya

0
107

Jakarta, Restorasihukum.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap proses penangkapan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan Komnas HAM, Senin (22/9).

Dalam forum itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengusulkan agar setiap penangkapan dan penahanan terhadap tersangka wajib memperoleh persetujuan hakim, guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

“Kementerian HAM hadir dalam pembahasan ini berdasarkan mandat Perpres No. 156 Tahun 2024 dan komitmen Indonesia terhadap standar HAM internasional seperti ICCPR dan Konvensi Anti Penyiksaan,” ujar Mugiyanto.

Komnas HAM: Polisi, Kejaksaan, dan Peradilan Paling Banyak Diadukan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkap bahwa selama periode Januari 2023 hingga Desember 2024, pihaknya menerima 1.752 aduan pelanggaran HAM, dengan Polri, Lembaga Peradilan, dan Kejaksaan sebagai tiga institusi yang paling banyak diadukan.

Komnas HAM menilai, RUU KUHAP masih menyisakan ruang abu-abu dalam pasal-pasal mengenai penangkapan. Pasal 17, misalnya, hanya mensyaratkan adanya “cukup alasan” tanpa memberikan kriteria yang jelas.

“Kami merekomendasikan agar definisi ‘bukti permulaan sahih’ diperjelas. Selain itu, penyidik wajib mencatat proses penangkapan secara rinci dan memperoleh pengesahan hakim dalam waktu maksimal 2×24 jam, sesuai prinsip habeas corpus,” jelas Anis, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) ICCPR serta General Comment No. 38.

Komisi III: Sepakat Ada Pengawasan, Tapi Terbentur Keterbatasan Hakim

Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mengakui pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik penangkapan oleh penyidik. Namun, menurutnya, penerapan mekanisme persetujuan hakim dalam waktu 2×24 jam masih sulit dilakukan karena keterbatasan sumber daya.

“Di banyak daerah, satu Pengadilan Negeri harus menangani dua hingga tiga kabupaten. Dengan jumlah hakim yang terbatas, mereka akan kesulitan merespons laporan penangkapan secara cepat,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya juga menyoroti kondisi serupa, menyebut bahwa prinsip habeas corpus memang penting, namun perlu diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan SDM di lingkungan peradilan.

Kementerian HAM Dorong Harmonisasi dengan Standar HAM Internasional

Kemenkumham menegaskan bahwa penyesuaian RUU KUHAP dengan komitmen internasional Indonesia bukan semata-mata norma legal formal, tetapi bagian dari upaya perlindungan hak asasi secara substansial.

“Jika kita sudah meratifikasi ICCPR dan Konvensi Anti Penyiksaan, maka kita harus menunjukkan konsistensi dalam pengaturannya di KUHAP baru,” tutup Mugiyanto.

RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR dan menjadi salah satu agenda legislasi prioritas nasional. Isu pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi salah satu poin krusial yang terus mendapat perhatian publik dan masyarakat sipil.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here