Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

0
83

Jakarta, restorasihukum.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus peredaran beras bermerek yang tidak memenuhi standar kualitas. Acara ini diawali oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dan dipimpin oleh Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim serta Kepala Satgas Pangan Polri.

Dalam keterangannya, Brigjen Helfi menegaskan bahwa praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran serius yang merugikan banyak pihak.

“Langkah hukum ini merupakan respons cepat atas hasil temuan Kementerian Pertanian dan arahan langsung dari Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan konsumen dirugikan oleh praktik curang semacam ini,” ujar Brigjen Helfi.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian menyerahkan hasil investigasinya kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras jenis premium dan medium yang tidak sesuai dengan standar kualitas, harga, dan takaran. Dari pemeriksaan terhadap 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan bahwa:

  • 85,56% beras premium tak memenuhi standar mutu

  • 88,24% beras medium juga tidak sesuai standar

  • Lebih dari separuh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)

  • Banyak kemasan tidak sesuai dengan berat sebenarnya

Akibat dari praktik ini, masyarakat diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan melalui pengecekan di pasar tradisional dan ritel modern, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta pemeriksaan saksi dan ahli. Hasil laboratorium menunjukkan ada lima merek beras premium yang tidak memenuhi ketentuan mutu, yaitu:

  1. Setra Ramos Merah

  2. Setra Ramos Biru

  3. Setra Pulen

  4. Sania

  5. Jelita

Tiga pihak produsen yang bertanggung jawab atas merek-merek ini adalah:

  • PT PIM (produsen Sania)

  • PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)

  • Toko SY (produsen Jelita)

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi di Jakarta Timur, Subang, dan Serang, dengan hasil penyitaan sebanyak 201 ton beras dari berbagai kemasan, termasuk dokumen produksi, izin edar, dan hasil uji laboratorium.

“Menjual produk pangan yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran merupakan tindakan kriminal. Polri akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Para pelaku disangka melanggar ketentuan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Ke depan, Polri akan mengambil beberapa langkah lanjutan, antara lain:

  • Memeriksa saksi dari pihak perusahaan

  • Melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka

  • Menelusuri kemungkinan merek lain yang bermasalah

  • Menelusuri aset hasil kejahatan (asset tracing)

Dalam penutupan konferensi pers, Brigjen Helfi mengajak seluruh elemen untuk turut menciptakan sistem pangan yang adil dan transparan.

“Kami berharap penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara jujur. Mari kita bersama-sama menjaga ketahanan dan keamanan pangan demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here