Jakarta, restorasihukum.com – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan penyaluran bantuan hunian bagi penyintas bencana dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran melalui sistem pendataan dan verifikasi berlapis.
Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa seluruh skema bantuan, baik hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), maupun Dana Tunggu Hunian (DTH), disalurkan berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah dan diverifikasi secara ketat oleh Badan Pusat Statistik.
“Data dari pemda diverifikasi oleh BPS untuk memastikan kategori kerusakan, apakah ringan, sedang, atau berat,” ujarnya.
Menurut Tito, pendekatan berbasis data menjadi kunci utama agar bantuan tidak salah sasaran, sekaligus memastikan setiap penyintas memperoleh skema hunian sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Sejak awal penanganan, pemerintah memberikan beberapa opsi kepada masyarakat terdampak. Selain menempati huntara, warga juga dapat memilih menerima DTH untuk tinggal mandiri, baik dengan menyewa rumah maupun tinggal bersama keluarga.
“Bagi yang memilih tinggal mandiri, diberikan bantuan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, bantuan perbaikan rumah disesuaikan dengan tingkat kerusakan. Untuk rumah rusak ringan, pemerintah menyalurkan Rp15 juta, sementara rusak sedang Rp30 juta. Adapun rumah rusak berat atau hilang akan difasilitasi melalui pembangunan hunian tetap.
Khusus untuk kerusakan berat, pemerintah juga membuka opsi bantuan sebesar Rp60 juta bagi warga yang ingin membangun rumah secara mandiri. Bantuan ini diberikan secara bertahap untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.
Dalam pembangunan hunian tetap, terdapat dua pendekatan utama, yakni pembangunan di lokasi semula (in situ) dan relokasi secara komunal di lahan yang disiapkan pemerintah daerah. Skema ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan serta preferensi masyarakat terdampak.
“Yang memilih in situ akan dibangun di tanahnya oleh BNPB, sementara yang memilih relokasi akan dibangun secara komunal di lokasi yang disiapkan pemda,” ungkap Tito.
Untuk menjamin akurasi, pemerintah daerah diminta melakukan pendataan langsung ke rumah warga. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh BPS sebelum proses pembangunan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana maupun Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tito menegaskan bahwa kecepatan pembangunan sangat bergantung pada kualitas data yang disampaikan daerah. Karena itu, pemda didorong membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk mempercepat pendataan.
“Semakin cepat pendataan dilakukan, semakin cepat pula verifikasi dan pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.
Melalui strategi berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, Satgas PRR optimistis penyaluran bantuan hunian bagi penyintas bencana di Sumatera dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan merata.(Red)













