Jakarta, restorasihukum.com — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Sugiyanto, S.H., M.H., mendorong seluruh panitera pengadilan di Indonesia menjadi contoh dalam kepatuhan penggunaan pakaian dinas sesuai aturan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan dalam sesi kedua pembinaan Panitera Pengadilan dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris MA RI bersama para pejabat Eselon I Mahkamah Agung sebagai narasumber, (31/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Sugiyanto memaparkan sejumlah kebijakan baru yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh panitera pengadilan di seluruh Indonesia. Salah satunya terkait penggunaan seragam dinas di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
“Telah diterbitkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 117/SEK/HK1.2.5/I/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi ASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam ketentuan dimaksud, telah diatur penggunan pakaian dinas kemeja putih, pakaian dinas harian, pakaian dinas seragam batik MA (PDSBMA), dan pakaian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah,” terang Mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI itu.
Sugiyanto menegaskan, panitera di seluruh Indonesia diharapkan menjadi teladan dalam penerapan aturan pakaian dinas tersebut. Ia juga mengingatkan agar aparatur teknis lainnya di bawah tanggung jawab panitera turut mematuhi ketentuan serupa di lingkungan peradilan.
Selain soal pakaian dinas, Sekretaris MA turut menjelaskan mengenai pengangkatan jabatan teknis kepaniteraan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris MA RI Nomor 4 Tahun 2025.
“Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris MA RI tersebut, adanya potensi untuk mutasi/peralihan dari jabatan ASN ke jabatan tenaga teknis sebagai pengembangan talenta dan karier pegawai,” ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.
Lebih lanjut, Sugiyanto menambahkan bahwa pegawai ASN yang diusulkan menjadi tenaga teknis wajib memperoleh izin dari Sekretaris MA selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Mahkamah Agung tengah menyusun standarisasi ruang sidang pengadilan (Strada Dilan) sebagai upaya mewujudkan layanan persidangan yang bermartabat, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan serta pemangku kepentingan peradilan.
“Saat ini, Mahkamah Agung RI juga sedang menyusun standarisasi ruang Sidang Pengadilan (Strada Dilan), agar dapat mewujudkan layanan persidangan yang bermartabat, inklusif, serta berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan, maupun stakeholders pengadilan,” jelas Mantan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tersebut.
Menutup arahannya, Sekretaris MA turut menyinggung upaya peningkatan kesejahteraan panitera, juru sita, dan juru sita pengganti di seluruh Indonesia yang saat ini tengah dibahas bersama kementerian terkait.(Red)











