Suhartoyo: Peran Majelis Kehormatan MK untuk Bangun Kepercayaan Publik

0
66

Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa tanpa peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tidak bisa terbangun secara maksimal. Pernyataan itu disampaikan usai Suhartoyo menyaksikan pengucapan sumpah anggota MKMK masa jabatan 2026 di Aula Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (07/01/2026).

“Tanpa peran serta MKMK dalam pengertian menjalankan tugas dan wewenangnya, dengan MK maksudnya, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik tidak bisa terbangun. Artinya baru setengah,” ujar Suhartoyo.

Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan tanggung jawab bersama antara MK dan MKMK. Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi meski terkadang pahit, justru berfungsi sebagai “obat” untuk perbaikan ke depan.

Suhartoyo memberikan apresiasi kepada anggota MKMK periode 2025 yang kembali dilantik, yakni I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur, yang masing-masing mewakili unsur tokoh masyarakat, akademisi hukum, dan hakim konstitusi. Ketiganya akan mengemban jabatan untuk periode 7 Januari hingga 31 Desember 2026.

Suhartoyo menegaskan, kerja sama antara MK dan MKMK diperlukan agar putusan-putusan MK tidak hanya memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga mendapat legitimasi publik melalui pengawasan etika yang dijalankan MKMK.

“Terima kasih untuk tugas-tugas yang sudah dilakukan dan kami apresiasi dengan keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MKMK, yang tidak lain meskipun itu dari sisi tertentu pahit bagi kami hakim MK, saya kira kalau dilihat secara utuh itu justru memberikan obat kepada kami untuk ke depannya bisa lebih korektif dan menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal,” tuturnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here