Setelah Lebih 10 Tahun, PN Makassar Berhasil Eksekusi Lahan Showroom Mazda

0
89

Makassar, restorasihukum.com – Setelah melalui proses panjang selama lebih dari 10 tahun, Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya berhasil mengeksekusi showroom Mazda yang berlokasi di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Eksekusi ini tercatat dalam perkara nomor 50 Eks/2014/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN.Mks dan berlangsung pada hari yang dimulai pukul 07.00 WITA hingga 15.00 WITA, atau selama delapan jam. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat dari gabungan 1.000 personel TNI dan Polri.

Meski sempat diwarnai perlawanan dari pihak termohon eksekusi yang mengerahkan massa pendukung, aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi sehingga proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan tanpa insiden berarti.

Ketua PN Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, memimpin langsung jalannya eksekusi ini. Pelaksanaan teknis dilakukan oleh Panitera Sapta Putra bersama empat jurusita: Ruslan, Alauddin, Andi Khairil Manyampaki, dan Muh. Thaufan.

Keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti komitmen PN Makassar dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada pemohon eksekusi, yang telah menunggu lebih dari 10 tahun sejak permohonan aanmaning diajukan pada tahun 2014. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here