Potensi Capai Rp 937 Juta Per Tahun! Iuran Komite Rp 40.000 Per Bulan di SMKN 2 Singosari Jadi Sorotan Wali Murid

0
17

SINGOSARI, MALANG – RESTORASI HUKUM NASIONAL –  Kebijakan iuran di salah satu SMK Negeri favorit di Kabupaten Malang menjadi sorotan wali murid. Dari informasi dan bukti yang diterima redaksi, wali murid di salah satu kelas X di SMKN 2 Singosari, diminta membayar iuran total Rp 50.000 per bulan.

Rincian iuran tersebut terbagi dua berdasarkan dokumen yang diterima redaksi:
1. KAS PAGUYUBAN – Minimal Rp 10.000,- per bulan
2. IURAN KOMITE – Rp 40.000,- per bulan

Bukti berupa *kartu iuran, daftar kas paguyuban, daftar iuran komite, dan foto uang tunai yang sudah terkumpul* serta *chat dari bendahara paguyuban* yang menginformasikan bahwa *baru 18 anak yang sudah membayar* untuk bulan September dan Oktober 2026, dan akan disetor sekaligus ke komite sekolah.

IDENTITAS SISWA & KELAS KAMI SENSOR DEMI PERLINDUNGAN ANAK.

HITUNGAN POTENSI YANG FANTASTIS:

Berdasarkan data Google dari portal *Sekolah Kita Kemendikdasmen*, jumlah total siswa di SMKN 2 Singosari adalah sekitar *1.897 hingga 1.953 siswa.*

Jika iuran komite Rp 40.000 tersebut ditarik dari seluruh siswa:

– 1.897 siswa x Rp 40.000 = Rp 75.880.000 per bulan / Rp 910.560.000 per tahun
– 1.953 siswa x Rp 40.000 = Rp 78.120.000 per bulan / Rp 937.440.000 per tahun

Belum termasuk kas paguyuban minimal Rp 10.000 yang jika dikalikan total siswa mencapai Rp 18,9 juta hingga Rp 19,5 juta per bulan.

Total potensi dana yang dikelola dari dua iuran tersebut bisa mencapai Rp 94 Juta hingga Rp 97 Juta PER BULAN atau lebih dari Rp 1,1 MILIAR PER TAHUN.

APA KATA ATURAN?

Aturan mengenai komite sekolah diatur tegas dalam *Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.*

Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyebutkan:
– Komite Sekolah hanya boleh menggalang dana dalam bentuk *SUMBANGAN*.
– Sumbangan bersifat *sukarela, tidak memaksa, tidak ada besaran nominal yang ditentukan, dan tidak ada batasan waktu.*

Sedangkan *PUNGUTAN* yang bersifat *wajib, ada nominal tetap (seperti Rp 40.000), ada tenggat waktu bulanan, dan ada konsekuensi bagi yang tidak membayar, DILARANG dilakukan oleh Komite Sekolah.*

SMK Negeri sebagai sekolah negeri, biaya operasionalnya telah ditanggung oleh dana *BOS Reguler (APBN) dan BOSDA Provinsi Jawa Timur.*

“Jika iuran komite Rp 40.000 itu bersifat wajib bulanan dan ditagih seperti dalam bukti chat bendahara, maka secara definisi aturan Permendikbud, itu masuk kategori pungutan yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh komite,” jelas sumber hukum pendidikan yang dihubungi redaksi.

KONFIRMASI:

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala SMKN 2 Singosari dan Ketua Komite SMKN 2 Singosari terkait peruntukan dana iuran komite Rp 40.000 tersebut, serta adanya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Komite yang transparan.

Wali murid berharap ada transparansi penuh mengenai penggunaan dana tersebut dan memastikan tidak ada siswa yang dikucilkan atau hak akademiknya terganggu hanya karena belum membayar iuran komite.

Redaksi akan terus mengawal.

(Tim – Restorasi Hukum Nasional)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here