Jakarta, restorasihukum.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan dugaan keterlibatan organisasi bayangan (shadow organization) dalam pengambilan kebijakan strategis kementerian saat dipimpin Nadiem Makarim.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim, JPU mengungkap adanya kerja sama bisnis antara perusahaan milik terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dengan Google Asia Pacific sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri. Nilai investasi dalam kerja sama tersebut disebut mencapai lebih dari USD 349 juta dan mencakup layanan teknologi seperti Google Maps serta Google Cloud.
Menurut JPU, fakta persidangan menunjukkan bahwa sekitar enam bulan sebelum penunjukan resmi sebagai menteri, Nadiem diduga telah memperoleh informasi terkait posisi yang akan ditempatinya di kabinet.
Dalam periode itu, terdakwa disebut membentuk grup WhatsApp yang berisi sejumlah pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya,” ujar JPU Roy Riady di persidangan.
JPU menilai grup tersebut digunakan untuk menyusun strategi perubahan kebijakan di kementerian, mulai dari penggantian peran pejabat organik, pergeseran anggaran, hingga perencanaan program digitalisasi pendidikan.
Setelah menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem disebut membawa pola kepemimpinan korporasi dengan lebih mengandalkan shadow organization dan staf khusus dibanding struktur resmi kementerian seperti direktur jenderal maupun direktur teknis.
Jaksa juga mengungkap dugaan praktik white collar crime yang dirancang secara sistematis. Berdasarkan bukti elektronik yang diajukan di persidangan, pembahasan mengenai pengadaan Chromebook disebut telah dimulai sejak Februari 2020, atau beberapa bulan sebelum keputusan resmi rapat kementerian pada Mei 2020.
Meski terdakwa membantah adanya kesepakatan awal terkait proyek tersebut, JPU menyatakan jejak digital memperlihatkan pembahasan mengenai nilai proyek dan potensi keuntungan yang dapat diberikan pihak Google kepada kementerian.
Selain itu, JPU menyoroti posisi Nadiem sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memiliki hak suara dominan. Jaksa menduga terdakwa berupaya menyamarkan kendali tersebut melalui struktur kepemilikan saham perusahaan.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap adanya dugaan keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui kenaikan nilai saham dan transaksi penjualan saham sepanjang 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Menurut JPU, terdakwa tidak dapat menjelaskan secara rinci jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, sehingga memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind) dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
JPU Roy Riady menegaskan seluruh uraian yang disampaikan di muka persidangan didasarkan pada alat bukti sah, termasuk bukti elektronik yang telah diajukan dalam proses pembuktian perkara.(Red)












