Malang, restorasihukum.com – Wow.. Dampak dari corona virus (covid 19) ternyata tidak membuat aktivitas galian c liar di jalan lingkar barat (jalibar) Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang menghentikan kegiatan pertambangan tersebut, justru dengan adanya pandemi covid 19 kegiatan tersebut semakin merajalela tanpa adanya tindakan tegas dari aparat setempat.
Diketahui dari tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com kegiatan pertambangan liar tersebut tetap beroperasi meskipun sudah dilaporkan ke polres Kabupaten Malang melalui laporan informasi kepada Kasat Reskrim Akp Andaru beberapa waktu lalu.
Baca juga berita terkait :
Galian C Ilegal Jalibar, Dilaporkan Ke Polres Malang
Dengan adanya pemberitaan sebelumnya pihak redaksi juga sudah memberikan laporan informasi kepada Kapolres Akbp Hendri Umar dengan harapan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di negeri tercinta ini.
Dari informasi yang dihimpun tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com galian c liar di Kabupaten Malang ada di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Lawang, Kecamatan Wonosari dan juga Kecamatan Sumber Manjing juga tetap beroperasi meskipun ada beberapa tempat yang menurut informasi sudah sempat dikunjungi pihak kepolisian.
“Di desa Tulusbesar Kecamatan Tumpang sudah pernah di policeline pak, tapi sekarang sudah dilepas policeline tersebut dan juga di Desa Plandi Kecamatan Wonosari juga sudah pernah di datangi pihak kepolisian tapi anehnya sampai sekarang kegiatan tersebut masih saja tetap beroperasi.” Ungkap tim pada redaksi.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak terkait bisa menindak tegas sesuai hukum sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku penambangan liar yang ada di wilayah hukum Polres Kabupaten Malang. (red/tim)














