Lamongan, restorasihukum.com – Diduga tambang liar milik Eko yang ada di Desa German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur sudah beroperasi cukup lama dan belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kini dilaporkan ke Kapolres oleh tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com 11/4
Dari hasil keterangan warga yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan bahwa tambang tersebut sudah lama operasi dan tanahnya di buat uruk telaga di Desa Sukorejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan yang akan dipergunakan untuk pasar Desa.
“Wah tambang itu sudah lama pak, tanahnya buat uruk di Desa Sukorejo, Turi pak, di sana buat uruk saja sudah hampir selesai kok pak, telaga itu di uruk katanya mau buat pasar desa pak.” Ungkapnya singkat.
Menindak lanjuti informasi tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba konfirmasi kepada Kepala Desa German Ajib, namun saat dikonfirmasi siapa pemilik tambang liar tersebut Ajib tidak memberikan sepata kata pun hingga berita ini diterbitkan. 
Selain kepada Ajib tim juga konfirmasi kepada Kepala Desa Sukorejo Suminto, namun lagi dan lagi Suminto juga bergeming seolah kebal dari hukum dan menggunakan urukan dari tanah hasil tambang liar yang pastinya telah melanggar undang undang Minerba dan dapat dipidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Tak ada tanggapan dari Kepala Desa dari tambang liar dan penerima hasil tambang liar tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com berusaha memberikan laporan informasi kepada Kapolres Lamongan Akbp Yakhob Silvana agar ada tindakan tegas kepada pelaku pelanggaran tambang liar tersebut. (Red/tim)









