Tegakkan INPRES RI N0 5 TH 2004, Intruksi PT Jatim

0
156

Malang, restorasihukum.com – Dalam rangka merealisasikan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, maka perlu di ketahui masyarakat umum bahwa Presiden Repuplik Indonesia telah menginstruksikan kepada semua jajaran di bawahnya untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh isi Inpres tersebut dan poin pertama : yang isinya agar semua pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara sesuai Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga bagi yang belum melaporkan harta kekayaannya, segera melaporkan pada komisi pemberantasan korupsi.

     Kedua : Membantu komisi pemberantasan korupsi dalam rangka penyelenggaraan pelaporan, pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungannya. Serta membuat penetapan kinerja dengan pejabat di bawahnya secara berjenjang, yang bertujuan mewujudkan suatu capaian kinerja tertentu dengan sumber daya tertentu, melalui penetapan target kinerja serta indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan pencapaiannya baik berupa hasil maupun manfaat.

     Poin ketiga : harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik baik dalam bentuk jasa maupun perijinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan yang meliputi persyaratan, target waktu penyelesaian, dan tarif beaya yang harus di bayar oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan liar. Juga menetapkan program dan wilayah yang menjadi lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai program dan wilayah bebas korupsi.

      Keempat : melaksanakan keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara konsisten, untuk mencegah berbagai macam kebocoran dan pemborosan penggunaan keuangan Negara yang berasal dari APBN atau APBD. Juga menerapkan kesederhanaan baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi serta penghematan pada penyelenggaraan kegiatan yang berdampak langsung pada keuangan Negara, terang sumber Hakim PT Jawa Timur pada awak media.(RK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here