Jakarta, restorasihukum.com – Ancaman terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bergeser ke ranah digital. Modus pemerasan dengan memanfaatkan fitur ulasan di Google Maps mencuat dan dinilai membahayakan reputasi bisnis berbasis online.
Kasus ini dialami oleh Imam H, pemilik merek W-Heater yang bergerak di bidang pemanas air di Jakarta. Ia mengaku menerima pesan intimidatif dari nomor tak dikenal melalui WhatsApp. Pelaku mengklaim telah memberikan ulasan bintang satu disertai komentar negatif pada profil bisnis miliknya di Google Maps.
Menurut Imam, ulasan tersebut tidak berdasar karena tidak pernah ada transaksi antara pihaknya dengan pelaku. Saat mencoba mengklarifikasi, pelaku justru meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus atau mengganti ulasan menjadi bintang lima.
Merasa diperas, Imam menolak permintaan tersebut dan memilih mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan serta ulasan yang diberikan. Ia menilai praktik ini berpotensi merusak reputasi usaha secara signifikan, mengingat rating digital menjadi salah satu faktor utama kepercayaan pelanggan.
Fenomena ini menunjukkan celah pada sistem ulasan digital yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan tekanan psikologis terhadap pelaku usaha. Reputasi online yang buruk dapat berdampak langsung pada penurunan jumlah pelanggan dan omzet bisnis.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan siber yang serius. Ia menyebut praktik ini sebagai “teror digital” terhadap ekonomi rakyat.
Menurutnya, tindakan pemerasan melalui platform digital telah memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pemerasan dan pengancaman di ruang siber. Ia juga mendorong aparat penegak hukum, terutama unit siber kepolisian, untuk menindaklanjuti pola kejahatan ini.
Selain itu, Wilson meminta pelaku UMKM agar tidak memenuhi tuntutan pelaku dan berani melapor. Ia juga menekankan pentingnya peran platform digital seperti Google untuk meningkatkan pengawasan terhadap ulasan yang tidak autentik dan bersifat manipulatif.
Sebagai langkah pencegahan, pelaku usaha disarankan untuk rutin memantau profil bisnis online mereka. Jika menemukan ulasan mencurigakan, pemilik usaha dapat menggunakan fitur pelaporan seperti “flag as inappropriate” pada Google Maps.
Pelaku UMKM juga diimbau untuk menyimpan seluruh bukti digital, termasuk tangkapan layar percakapan dan ulasan, sebagai bahan laporan ke pihak berwajib. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat proses hukum jika kasus serupa berlanjut ke ranah pidana.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa transformasi digital tidak hanya membawa peluang, tetapi juga risiko baru yang perlu diantisipasi secara serius oleh pelaku usaha maupun penyedia platform digital.(Red)












