Situbondo, restorasihukum.com – Tambak yang berada di Dusun Tangsi, Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo, diketahui menjadi lokasi pembuangan tanah urugan yang diduga berasal dari berbagai lokasi tambang di Situbondo.
Menurut Tolak Iman (50), warga setempat mengeluhkan lalu lalang dumptruk bermuatan tanah, di jalan depan rumahnya, menuju lokasi tambak. Selain merusak jalan, juga menyebabkan polusi udara dari abu beterbangan. Bahkan, aktivitas itu sudah berlangsung sejak pagi buta, sekitar pukul 04.00 Wib.
“Ini banyak truk bermuatan tanah mas, yang melewati jalan depan rumah saya. Ini kadang pukul 04.00 Wib sudah banyak mas. Setahu saya, tanah itu berasal dari gunung di Situbondo, itu di Kotakan,” ujarnya.
Tolak juga mengaku tahu mengenai harga tanah tersebut, persatu kali angkut.
“Masalah harga saya gak begitu paham, namun saya mendengar dari para pekerja kalau tidak keliru Rp300.000, kalau tidak keliru mas,” ulasnya.
Sulas (48), warga lainnya mengaku hampir setiap hari tambak depan rumahnya itu dikirimi tanah, sekitar 200 kiriman per harinya.
Saat hendak dikonfirmasi, pihak pengelola tambak sedang tidak ada di lokasi. (red)











