Indramayu, restorasihukum.com – Proyek pembagunan yang dilaksanakan PPK 10 (pejabat pembuat komitmn) Irigasi dan Rawa 1, dengan alamat Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav I dengan nilai Milyaran Rupiah, berasal APBN T.A.2012 – 2014 melalui Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cimanuk – Cisanggarung, dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero). Jalan Letjen Haryono MT Kav 8 Jakarta. Dalam Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Watu Kabupaten Indramayu, tepatnya di Desa Jatimunggul Kecamatan, dengan Nomor Kontrak.HK.02.03/At-3/10/01-29/2012. Waktu pelaksanaan 840 Hari, Disinyalir proyek konstruksi yang gagal dan bernuansa KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) perlu diusut oleh pihak Penegak Hukum, pasalnya bangunan baru Dua tahun selesai dikerjakan sudah roboh (amburadul) hingga kini kondisi tersebut dibiarkan. Padahal bangunan Bendung Sumur Watu tersebut sangat dibutuhkan petani, karena letaknya strategis dan berpotensi dapat menanggulangi kekeringan pada musim kemarau diwilayah kecamatan Cikedung, Terisi, Losarang, Lelea, Gabus Wetan dan Kroya.
Tidak adanya penanganan serius, perbaikan bangunan TPT pancang beton dari pihak BBWS – CC maupun rekanan, setelah terjadinya kerusakan TPT pancang beton pada Bangunan Bendung Sumur Watu, kini menjadi tontonan masyarakat, timbulkan kecaman dan sorotan tajam dari berbagai elemen serta tokoh masyarakat, yang mesti diambil tindakan tegas oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat, agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi pada masa yang akan datang, serta pihak penyedia jasa akan lebih berhati hati lagi dalam melakukan kegiatan pekerjaan konstruksi supaya ada rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan Pemerintah dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, dengan mengutamakan kualitas bukan kuantitas.”Jelas Munadi warga setempat.
Masih kata Munadi “Nilai Kontrak puluhan Miliar Rupiah, dari APBN T.A.2012 – 2014, untuk pembangunan Bendung Sumur Watu, dinilai cukup untuk menghasilkan bangunan yang baik serta berkualitas,”Ucapnya.
Setelah terjadinya peristiwa roboh dan ambruk proyek pmbangunan trsebut, dalam kurun waktu Dua tahun setelah selesai dikerjakan, tanpa adanya penanganan serius serta perbaikan dari pihak terkait, maka kuat dugaan adanya persekongkolan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa yang mengacu terjadinya tindak pidana korupsi pada instansi terkait.
Sementara sampai berita ini diterbitkan belum ada perbaikan, hingga Yayat, Ketua Tim Investigasi Jawa Barat Komite Penyelamat Aset Harta Negara (KPAHN), turut memberikan komentar akan peristiwa tersebut, ” Ambruknya TPT pancang beton Bendungan Sumur Watu, yang dikerjakan oleh Rekanan BBWS-CC yakni PT Hutama Karya (Persero) dari tahun 2012 selesai tahun 2014/2015, telah beberapa kali terjadi kerusakan dan perbaikan, sehingga kondisi bangunan TPT pancang beton sisi kanan dan kiri semua ambruk sangat parah alias amburadul dan tidak ada perbaikan sampai sekarang, padahal di tahun 2016 itu masih dalam pemeliharaan dan tanggung jawab pihak rekanan, ada apa Dinas dengan Rekanan.’ Ungkapnya.
Yayat juga mengatakan, Dia tidak segan-segan untuk melaporkan dugaan Korupsi dalam pembangunan proyek tersebut serta dugaan persekongkolan antar pihak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. (Dedi)







