TIANG PLN JADI “KOS-KOSAN” KABEL: Provider + Antena TV Nempel Bareng di Sidorejo Selorejo Blitar, Bahayakan Warga?

0
50

Selorejo, Restorasi Hukum – Tiang listrik milik PLN di Jalan Raya Sidorejo No 12, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, diduga dijadikan tempat “numpang gratis” oleh kabel fiber optik provider dan antena televisi warga. Pantauan 27 Juni 2026 pukul 10.15 WIB menunjukkan kondisi kabel yang semrawut menempel di satu tiang beton SUTR/SUTM PLN.

Dalam satu tiang terlihat 3 lapis kabel. Paling atas kabel listrik tegangan menengah/rendah PLN dengan isolator. Di bawahnya menggantung kabel fiber optik hitam milik provider internet. Paling bawah terlihat kabel-kabel kecil berserakan menuju rumah warga. Bahkan sebuah antena TV UHF ikut digebit pada badan tiang PLN.

“Ini bahaya. Tiangnya jadi ruwet banget. Kalau ada petugas PLN mau betulin listrik, bisa kesetrum kabel internet itu. Antena TV kok juga ikut numpang di tiang listrik, kan nggak pada tempatnya,” ujar warga sekitar.

Diduga Langgar Aturan Joint Use PLN
Pakar ketenagalistrikan menyebut tumpang pakai tiang PLN memang diperbolehkan, namun wajib punya izin resmi. Aturannya ada di Perpres No 14 Tahun 2019 tentang Infrastruktur Bersama dan Permen ESDM No 27 Tahun 2017.

“Syaratnya: pertama, harus ada perjanjian sewa Joint Use dengan PLN. Kedua, kabel komunikasi harus di bawah kabel listrik dengan jarak aman minimal 1,5 meter. Ketiga, pemasangan harus rapi dan dihitung bebannya. Kalau asal nempel seperti di foto, itu namanya pasang liar dan sangat berisiko,” jelasnya.

Beliau menambahkan, tiang beton punya batas beban. Jika dipasangi kabel terlalu banyak tanpa perhitungan, tiang bisa miring atau roboh saat diterpa angin. Selain itu, kabel semrawut menghambat pekerjaan pemeliharaan PLN yang berujung pada padam listrik lebih lama.

PLN UP3 Blitar Diminta Sidak
Dari pantauan, tiang di lokasi tidak terlihat adanya plat identifikasi penyewa dari provider resmi. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya ISP kecil atau RT/RW Net yang menumpang tanpa membayar sewa ke PLN.

“Seharusnya 1 titik tiang itu ada biaya sewa ke PLN. Kalau dibiarkan liar, PLN rugi, negara juga rugi. Yang lebih penting, keselamatan warga jadi taruhan,” tegasnya.

Restorasi Hukum meminta PLN UP3 Blitar segera melakukan sidak ke Jalan Raya Sidorejo Sidomulyo. Tindakan yang diminta:
1. Mendata semua kabel yang menempel dan menertibkan yang tidak berizin.
2. Menurunkan paksa kabel dan antena liar yang membahayakan.
3. Menindak tegas provider/oknum yang melakukan pemasangan tanpa izin.

PLN UP3 Blitar, Kominfo Kab Blitar, dan Satpol PP Kab Blitar diberi ruang hak jawab 1×24 jam untuk memberikan klarifikasi terkait penertiban tiang listrik di lokasi tersebut sesuai UU Pers No 40/1999.

Warga Selorejo kini menunggu: Beranikah PLN menertibkan “kos-kosan kabel” di tiang listrik demi keselamatan bersama?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here