Pasuruan, restorasihukum.com – Asyiknya pesta sabu, tiga orang pedagang di Pasuruan, yakni Rahmad Hidayat (45), warga Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Asmawi, (31), warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, dan Mochammad Khilmi, (32), Warga Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, digrebek oleh Satuan Tim Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan.
Ketiganya ditangkap saat menggelar pesta sabu di rumah salah seorang pelaku. “Saat dilakukan penggrebekan para pelaku sedang berada di dalam rumah salah seorang pelaku yaitu bernama Rahmad dan waktu itu mereka sedang menggelar pesta sabu,” ujar Kasat Narkoba, Akp Salim.
Oleh petugas ketiga pelaku dijerat UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Salim juga menceritakan bahwa, Sebelum dilakukan penggerebekan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah seorang pelaku bernama Rahmad telah sering kali digelar pesta sabu. Sehingga dari informasi itulah langsung dilakukan penyelidikan.
Dan setelah diketahui bahwa informasi itu benar adanya. pihak kepolisiani langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga pelaku.
Dari hasil penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantara yaitu 1 kantong plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat 0,2 gram, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sabu-sabu dengan berat kotor 1,6 Gram , 4 buah sedotan plastik, 2 buah pipet kaca kosong, 1 buah botol aqua dan dua buah korek api gas, serta 1 buah HP warna hitam merk Mitto. Selanjutnya ketiga pelaku berserta barangbuktinya langsung dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(syd)








