Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Ramlan bin Sihombing

0
117

Bogor, restorasihukum.com – Pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 17.20 WIB, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Penangkapan dilakukan di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor.

Identitas buronan yang diamankan:

  • Nama/Inisial: Ramlan, S.E. bin Sihombing
  • Tempat lahir: Jakarta
  • Tanggal lahir / Usia: 27 Juli 1974 / 51 tahun
  • Jenis kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Agama: Kristen
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Jl. Kampung Jembatan No. 49, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur

Ramlan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat peraga SD dan sarana-prasarana teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan dijatuhi:

  1. Hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan;
  2. Denda sebesar 000.000, subsider 6 bulan kurungan;
  3. Perintah penahanan terhadap terdakwa;
  4. Penyitaan uang tunai sebesar 352.000 dari terdakwa, dan perampasan uang tunai Rp274.351.636 untuk negara, dengan sisa uang dikembalikan kepada terdakwa.

Selama proses penangkapan, Ramlan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar. Ia kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banjarnegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus mengejar dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, serta mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here