Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Narkotika Ryan Mokoginta

0
67

Jayapura, restorasihukum.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan kinerjanya dalam memburu pelaku kejahatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bertempat di Jl. Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Satgas SIRI berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ryan Richie Mokoginta.

Buronan yang telah melarikan diri sejak 2021 ini akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Ryan diketahui merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan didakwa melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

  • Nama: Ryan Richie Mokoginta

  • Tempat, Tanggal Lahir: Manado, 30 Agustus 1985 (40 tahun)

  • Jenis Kelamin: Laki-laki

  • Kewarganegaraan: Indonesia

  • Agama: Kristen

  • Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil

  • Alamat: Jl. Perum Pertamina, Blok C No. 77, Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Ryan Richie Mokoginta sempat dilakukan Tahap II penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum pada 24 Agustus 2021. Namun, saat akan dilakukan penahanan, terdakwa dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, dan kemudian dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado. Pada 1 Oktober 2021, Ryan melarikan diri dari rumah singgah tersebut dan sejak saat itu masuk dalam DPO Kejati Sulawesi Utara.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, buronan akhirnya berhasil diamankan di Papua. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan tanpa hambatan. Terdakwa kemudian dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dipindahkan ke daerah asal perkaranya.

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa penangkapan buronan adalah komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus mengejar dan menindak siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mempercepat eksekusi perkara dan menjamin bahwa pelanggar hukum tidak bisa bebas berkeliaran. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here