Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka RS Perkara Tindak Pidana Korupsi

0
49

Tangerang, restorasihukum.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pengadaan tanah milik PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), pada Selasa (9/9/2025) malam.

Terpidana berinisial RS (37), ditangkap di kawasan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, sekitar pukul 21.30 WIB.

RS merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar pada tahun 2015 dengan total luas 7.883 m² senilai Rp99,17 miliar.

Dalam proses pengadaan tersebut, diduga terjadi penyimpangan prosedur yang tidak mengacu pada standar operasional internal Bank Kalbar, sebagaimana tertuang dalam SK Direksi Tahun 2006 dan perubahannya pada 2013. Akibatnya, negara dirugikan hingga sekitar Rp30 miliar karena adanya selisih harga antara dana yang ditransfer dan yang diterima pemilik tanah.

RS diketahui berperan sebagai Kuasa Penjual Tanah, bersama tersangka lain berinisial PAM yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif. Usai diamankan, RS langsung diserahkan kepada tim penyidik Kejati Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa penindakan terhadap buronan akan terus dilakukan demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh buronan Kejaksaan yang masih dalam DPO untuk menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung dalam keterangannya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here