TPP Jadi Korban? BPSDM Kemendesa Gagal Mengelola TPP

0
96

Sidoarjo, restorasihukum.com – Dalam diskursus pembangunan desa, keberhasilan program tidak hanya ditentukan besarnya anggaran, tetapi kualitas manusia yang menjalankan sistemnya. Di sinilah peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi sangat krusial.

Selama hampir satu dekade, pendamping desa menjadi mesin sosial yang menggerakkan program negara di desa. Mereka mendampingi perencanaan pembangunan, mengawal penggunaan dana desa, memperkuat BUMDes, dan memastikan program pemberdayaan masyarakat berjalan efektif.

Namun, polemik penetapan TPP Tahun Anggaran 2026 menunjukkan indikasi kegagalan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat birokrasi, khususnya di BPSDM Kemendes. Banyak pendamping mempertanyakan transparansi evaluasi kinerja yang menjadi dasar penetapan kontrak. Tidak sedikit yang mengaku tidak mengetahui bagaimana penilaian dilakukan, berapa nilai yang diperoleh, atau indikator yang digunakan.

Evaluasi SDM seharusnya menjadi instrumen profesional untuk meningkatkan kualitas kinerja. Jika dilakukan tanpa transparansi, evaluasi justru menjadi sumber ketidakpercayaan.

Pertanyaannya pun muncul: apakah BPSDM menjalankan fungsi profesional atau justru menciptakan krisis kepercayaan dalam pengelolaan pendamping desa?

Isu sensitif lainnya adalah kekhawatiran bahwa kebijakan penetapan TPP tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan politik. Jika proses penetapan tidak transparan, publik akan meragukan objektivitas evaluasi kinerja dan legitimasi program pembangunan desa itu sendiri.

Pendamping desa bukan sekadar tenaga kontrak administratif. Mereka adalah aset sosial yang memahami dinamika desa, aparatnya, dan cara menerjemahkan program negara ke konteks lokal. Jika pendamping berpengalaman tersingkir tanpa proses transparan, desa bisa kehilangan modal sosial penting, yang berdampak langsung pada efektivitas pembangunan.

Situasi ini menjadi sinyal bagi Presiden bahwa masalah pengelolaan SDM TPP di tingkat birokrasi dapat menghambat implementasi kebijakan nasional. Agenda membangun dari desa yang menjadi prioritas strategis negara tidak akan berjalan tanpa manajemen profesional pendamping desa.

Polemik ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pemerintah dan BPSDM Kemendes. Sistem evaluasi harus transparan, indikator kinerja terukur, dan mekanisme klarifikasi tersedia. Tanpa itu, yang terjadi bukan peningkatan profesionalisme, melainkan krisis kepercayaan terhadap sistem pendampingan desa.

Mengelola SDM TPP secara profesional bukan sekadar kewajiban birokrasi. Itu adalah syarat mutlak untuk keberhasilan agenda nasional membangun dari desa. Jika gagal, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, tetapi masa depan pembangunan desa Indonesia secara keseluruhan.(Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here