Pekanbaru, restorasihukum.com – Persidangan kasus yang menjerat aktivis lingkungan dan antikorupsi Jekson Sihombing memasuki babak krusial. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ahli hukum pidana Profesor Erdianto menyatakan tidak terdapat ketentuan pidana yang dapat menjerat perbuatan terdakwa, Kamis (19/2/2026).
“Tidak ada pasal yang dapat menjerat perbuatan Jekson,” ujar Erdianto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Johnson Parancis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jekson dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dakwaan itu berkaitan dengan aksi demonstrasi dan pemberitaan yang dilakukan Jekson dalam membongkar dugaan korupsi dan penggelapan pajak.
Namun, menurut Erdianto, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 tidak terpenuhi. Ia menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.
“Kalau perbuatan terdakwa dianggap tercela, itu ranah etik. Dalam hukum pidana, orang tidak bisa dihukum jika tidak ada pasalnya,” tegasnya.
Ia juga menilai Pasal 369 KUHP tidak dapat serta-merta diterapkan terhadap aktivitas penyampaian pendapat.
Tokoh pers nasional Wilson Lalengke mengkritik keras jalannya proses hukum. Ia menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.
Menurut Wilson, penggunaan pasal pemerasan dalam konteks aksi advokasi publik harus diuji secara ketat agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kritik. Ia juga menyinggung pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sensitif terhadap isu demokrasi.
Perkara ini juga memunculkan perdebatan mengenai asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali tidak ada tindak pidana tanpa aturan yang mendahuluinya. Sejumlah kalangan menilai, jika unsur pasal tidak terpenuhi, maka penghentian proses hukum menjadi opsi yang patut dipertimbangkan.
Di sisi lain, persidangan tetap berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan ahli sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi independensi dan integritas peradilan di Riau. Publik kini menanti sikap majelis hakim dalam menilai argumentasi hukum dari JPU maupun pembelaan terdakwa.
Putusan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.(Red)












