Tubuh Andrie Yunus Luka Bakar 20%, Kornea Mata Rusak 40% Akibat Air Keras

0
48

Jakarta, restotasihukum.com – Kondisi Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (28), dilaporkan berangsur membaik setelah menjalani serangkaian tindakan operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa Andrie telah menjalani beberapa operasi dan kini dalam tahap pemulihan.

“Andrie sudah menjalani rangkaian operasi yang dilakukan oleh tim dokter RSCM dan alhamdulillah Puji Tuhan, kondisinya sekarang sudah membaik,” ujar Dimas, Selasa (28/4/2026).

Dimas menjelaskan, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh bagian kanan akibat paparan air keras. Selain itu, mata kanannya juga mengalami kerusakan pada kornea hingga 40 persen.

“Seperti yang tadi saya sampaikan di awal, kondisi Andrie berangsur pulih,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dimas juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan serta mengawal proses penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus.

“Karena kita tidak punya senjata, kita tidak punya uang banyak, kita hanya punya satu: solidaritas dan keteguhan sebagai warga negara untuk saling membantu,” ujarnya.

Sementara itu, Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam perkara ini, terdapat empat anggota militer aktif yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam persidangan nanti, delapan saksi dijadwalkan akan dihadirkan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga saksi dari kalangan sipil.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here