Tanjungpinang, restorasihukum.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10). Dialog mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”.
Selain Wakajati, turut hadir sebagai narasumber Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (PAHAM Kepri), Mohammad Indra Kelana. Dialog dipandu oleh host Febriansyah dan mendapat antusiasme tinggi dari pendengar di wilayah Kepri.
Dalam paparannya, Irene menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian integral dari pemberantasan korupsi. Ia menyebut, praktik ini bukan hanya mandat nasional, namun juga merupakan amanat internasional melalui Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Sumber: restorasihukum.com
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Maka penanganannya tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada dampak ekonominya terhadap negara dan masyarakat. Di situlah pentingnya pemulihan aset,” ujar Irene.
Ia menambahkan, asset recovery tidak semata-mata terbatas pada kasus korupsi, tetapi juga mencakup kejahatan lain yang merugikan negara, seperti illegal fishing, pertambangan ilegal, hingga pencemaran lingkungan. Menurutnya, kerugian negara bisa berupa aset tangible maupun intangible yang harus dipulihkan secara maksimal.
Secara kelembagaan, Kejaksaan telah memiliki struktur khusus untuk mendukung upaya ini. Di tingkat pusat telah dibentuk Badan Pemulihan Aset, sementara di tingkat Kejati dan Kejari tersedia Asisten dan Kepala Seksi Pemulihan Aset.
Dari sisi capaian, Irene mengungkapkan bahwa hingga September 2025, Kejati Kepri telah berhasil memulihkan lebih dari 100% nilai kerugian negara dari berbagai perkara. Bahkan, sejumlah Kejaksaan Negeri di Kepri disebut telah melampaui 200%.
“Secara internasional, pemulihan 40% saja sudah dianggap prestasi. Tapi di Indonesia, target nasional melalui Bappenas ditetapkan 80%. Di Kepri, kami telah melampaui itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses penyitaan sebagai bagian dari strategi asset recovery. Penyitaan, menurutnya, dapat dilakukan terhadap barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana, maupun aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Wakajati juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan PPATK dan institusi keuangan dalam melacak dan membekukan aset. Ia menyebut, banyak aset hasil korupsi disembunyikan atas nama pihak lain seperti istri, anak, bahkan sopir pribadi pelaku.
Terkait pembuktian, jaksa dituntut menghadirkan bukti keterkaitan antara aset dan terdakwa, meski aset tersebut tidak langsung atas nama pelaku. Jika kerugian tidak sepenuhnya terganti, sisa kerugian akan ditanggung melalui hukuman penjara berdasarkan prinsip subsidiaritas.
“Beberapa negara sudah meninggalkan prinsip subsidiaritas, tapi Indonesia masih menggunakannya. Namun, pasca putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa memiliki kewenangan menyita aset untuk pemulihan kerugian negara,” pungkas Irene.
Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menilai infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk pemulihan aset saat ini sudah cukup memadai. Namun, ia mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilainya akan memperkuat peran kejaksaan.
“RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Ini akan sangat mempercepat proses pemulihan,” ujarnya.
Dialog yang berlangsung selama satu jam ini berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Pendengar dari berbagai daerah di Kepri aktif menyampaikan pertanyaan melalui sambungan telepon yang difasilitasi oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang.(Red)













