Diskusi Hoge Raad Belanda dan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Surabaya, Bahas Apa?

0
155

Surabaya, restorasihukum.com – Diskusi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda) berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Bahkan, Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan MA RI turut aktif mengajukan pertanyaan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden Hoge Raad.

Pertemuan ini berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Selasa (17/6), dalam rangka kunjungan kerja delegasi Hoge Raad Belanda yang didampingi oleh sejumlah pimpinan Mahkamah Agung RI. Delegasi dari Belanda terdiri atas Presiden Hoge Raad Prof. Mr. Dineke de Groot, Wakil Presiden Prof. Mr. Dr. Mariken Van Hilten, Hakim Agung Mr. Dtjis Kooijmans, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia.

Sementara itu, dari pihak MA RI turut hadir Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Hakim Agung Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., serta Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Diskusi yang diikuti langsung oleh 135 hakim dari tingkat pertama dan banding di empat lingkungan peradilan wilayah Surabaya dan sekitarnya ini, juga disaksikan secara daring oleh Ketua Kamar Perdata, Agama, dan Militer MA RI, serta para pimpinan pengadilan di bawah wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.

Topik pembahasan meliputi sejumlah isu penting, di antaranya integritas dan etika hakim dalam era media sosial dan tekanan publik, serta pemanfaatan putusan hakim sebagai instrumen pembentukan hukum dalam sistem peradilan Belanda.

Dalam presentasinya, Presiden Hoge Raad Belanda Dineke de Groot membantah anggapan keliru bahwa sistem hukum civil law tidak menjadikan yurisprudensi sebagai rujukan. Ia menjelaskan bahwa di Belanda, putusan-putusan pengadilan yang membentuk yurisprudensi sangat berpengaruh dalam proses penegakan hukum dan bahkan menjadi rujukan dalam mengisi kekosongan atau ketidakjelasan aturan tertulis.

Menurutnya, penggunaan yurisprudensi sebagai preseden bertujuan untuk menciptakan kesatuan hukum nasional dan mencegah perbedaan putusan yang tajam antar pengadilan. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan perlakuan hukum yang setara dalam penyelesaian perkara, baik yang bersifat publik maupun privat.

“Melalui penerapan yurisprudensi, sistem hukum kami memberikan rasa keadilan yang merata bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum,” ujar Dineke.

Pertemuan ini menunjukkan adanya semangat kolaboratif dan keterbukaan antara dua lembaga peradilan tertinggi dalam berbagi pengalaman serta praktik terbaik, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here