Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden untuk memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), yang menjadi fondasi utama bagi pelaksanaan berbagai program strategis nasional.
Dalam Rapat Tindak Lanjut Pandangan dan Saran atas Laporan Monitoring Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berlangsung di Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/6/2025), Ribka menyampaikan bahwa hingga saat ini baru 22 dari 38 provinsi yang telah mengesahkan Perda RTRW. Sementara itu, sisanya masih dalam proses di berbagai tahapan, mulai dari revisi dokumen hingga pembahasan di DPRD.
“Kita ingin pastikan dari 38 provinsi, berapa yang sudah selesai Perda RTRW-nya? Saat ini baru 22 provinsi yang sudah menetapkan Perda,” ungkap Ribka dalam forum tersebut.
Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, seluruh pemerintah daerah diminta untuk menyelesaikan proses pembentukan Perda RTRW dalam waktu satu tahun. Tenggat ini sejalan dengan agenda strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola data dan informasi melalui SDI.
“Jangan sampai kerja kita melambat, sementara Presiden sudah menginstruksikan penyelesaiannya. Kita harus gerak cepat,” kata Ribka dengan tegas.
Ribka juga mengingatkan bahwa percepatan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi pemerintah. Ia menekankan pentingnya menyusun kebijakan dengan dasar hukum yang jelas, agar proses perencanaan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita dorong percepatannya, tapi tetap dalam koridor kewenangan masing-masing. Yang penting, prosesnya harus taat hukum, karena Presiden sudah menegaskan ini menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa keberadaan RTRW tidak hanya sebagai dokumen teknis perencanaan tata ruang, tetapi juga memegang peran penting sebagai instrumen dalam pengambilan keputusan di lapangan, termasuk dalam hal perubahan penggunaan lahan.
“RTRW memiliki posisi strategis, karena sering kali dijadikan landasan justifikasi atas perubahan pola ruang, termasuk untuk permukiman dan lainnya,” jelas Restuardy.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemendagri lainnya, antara lain Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum Wahyu Bintono Hari Bawono, serta Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, yang turut memberikan masukan terkait urgensi penyelesaian RTRW dalam mendukung efektivitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah. (Red)













