Wamendagri Ribka Minta Pemda Perkuat Komitmen Pemenuhan HAM

0
75

Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat komitmen pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya inovasi daerah dalam memperkuat HAM sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat, selaras dengan Asta Cita poin pertama mengenai penguatan Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Hal tersebut disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM 2025 bertema “Sinergi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas 2045”. Wamendagri menegaskan bahwa Musrenbang HAM menjadi momentum pengingat bahwa isu HAM bukan sekadar urusan sektoral, melainkan fondasi bagi tata kelola pemerintahan di semua tingkatan.

“Agenda Musrenbang HAM dalam rangka Hari HAM merupakan penegasan kembali prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara, prinsip yang harus kita junjung tinggi,” ujarnya saat memberikan sambutan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (ketiga dari kiri) bersama Wamendagri Ribka Haluk (kedua dari kiri), serta Wakil Kepala Bappenas dan Ketua Komisi XIII DPR RI menekan tombol t pembukaan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) HAM, di Jakarta, Senin (8/12/2025)

Wamendagri Ribka merinci tiga kewajiban utama Pemda terkait pemenuhan HAM.

Pertama, kewajiban menghormati HAM, yaitu memastikan kebijakan dan peraturan daerah tidak bersifat diskriminatif serta mendorong aparatur menerapkan pendekatan humanis dalam pelayanan publik dan penegakan ketertiban.

“Pemda memastikan tidak ada kebijakan atau tindakan aparatur yang melanggar Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Kedua, kewajiban melindungi HAM melalui langkah proaktif, termasuk memastikan pembangunan dan investasi tidak merusak lingkungan serta memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan. Ribka turut menyoroti data kekerasan terhadap perempuan dan menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menurunkan angka kekerasan.

“Pemda wajib menyediakan mekanisme perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ketiga, kewajiban memenuhi HAM melalui penyediaan anggaran, infrastruktur, dan pelayanan publik yang inklusif. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya mulai dari pendidikan bagi warga miskin hingga kebutuhan perumahan merupakan bentuk nyata implementasi otonomi daerah.

“Terpenuhinya hak dasar masyarakat adalah implementasi nyata otonomi daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri Ribka juga menyampaikan belasungkawa atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penanganan di lapangan.

“Keluarga besar Kemendagri dan BNPP berbelasungkawa atas terjadinya banjir di tiga wilayah Sumatra,” ujarnya.

Musrenbang HAM 2025 tersebut dihadiri Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here