Warga Dukuh Persoalkan Ketidakadilan Dalam Pembagian BPNT

0
139

Karang  Anyar, restorasihukum.com – Tumpukan surat panggilan pada warga desa Malanggaten, khususnya untuk masyarakat Dukuh Kaliondo berjejer di Meja Kerja Pribadi Kepala Dusun Kaliondo. Surat panggilan bernomor 005/08/IX/2018 , tertanggal 24 September, bersifat Penting, perihal Undangan ini ditanda Tangani Oleh Kepala Desa Malanggaten, Suliatyo Widodo, SE.

Dalam surat undangan tertera kepentingan bahwa Undangan guna keperluan Pengambilan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Anehnya dari nama yang di undang, hampir kategori masyarakat yang dipandang mampu untuk lingkungan Dukuh Kaliondo Desa Malanggaten, Kecamatan Kebak Kramat ini.

Ketika hal ini di konfirmasi pada kepala desa yang akrab dipanggil Dodo, menyatakan bahwa Semua data nama yang dipanggil sudah diberikan dari Dinas Sosial melalui tim pendamping desa.

”Kami selaku kepala desa tidak tahu menahu tentang data penerima yang diserahkan pada desa berdasarkan penilaian apa”, Jelas Dodo di kantornya ( 20/10). ”Kami hanya memberikan undangan berdasar data nama yang diberikan dari dinas sosial”, lanjutnya

Kisruhnya masyarakat Desa Malanggaten, khususnya warga dukuh yang menerima BPNT salah satu Program KKS, disebabkan adalah dugaan rasa ketidak adilan penerima bantuan.

” Nama orang yang menerima bantuan tersebut hanya diberikan pada orang yang dekat dengan seorang oknum tokoh desa yang bekerja pada Dinas Sosial, bukan karena ketidak mampuan secara ekonomi. Terbukti banyak warga dusun yang seharusnya layak menerima, justru tidak mendapatkan, tapi sebaliknya banyak orang yang mampu justru menerima. Kami curiga bahwa semua ini punya tujuan yang bersifat sosial politik”, ujar salah satu warga desa yang enggan disebut namanya.

Ketika hal tersebut di konfirmasikan pada salah satu tokoh desa yang juga aktifis pegiat Anti Korupsi di Jakarta, Nur Arif, panggilan akrab aktivis itu, menerangkan, jika memang ditemukan bukti bahwa bantuan itu disalah gunakan karena jabatan atau kewenangan seseorang dan tidak disalurkan pada yang berhak dan di salurkan dengan tujuan yang tidak sesuai dengan Tujuan program pemerintah, apalagi dengan tujuan yang bersifat politis untuk menguntungkan diri sendiri, maka hal tersebut bisa dikategorikam pada tindak pidana korupsi dan yang memberi data pada desa dapat dijerat dengan pasal 2 jo 3 UU RI 31/1999 jo UURI 20 /2001 tentang pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Nur Arif berjanji akan melakukan investigasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karang Anyar, khususnya Kasi Pidsus dan Kasi Intel serta jajaran Polres Karang Anyar.

” ini masalah serius dan segera akan saya sikapi”, pungkas Nur Arif menutup konfermasinya. (str01/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here