MALANG RHN Alfiah 39 warga Dusun Semanding Desa Curungrejo kecamatan Kepanjen menjadi korban dari kebejatan kolektor yang tidak bertanggung jawab, berapa waktu lalu di Jl.wilirang Kepanjen, Alfiah pedagang gorengan, saat itu seusai belanja untuk dagangan di tengah perjalanan tiba-tiba datang 3 orang. Dua orang berjaket kulit warna hitam Satu orang warna coklat, yang identik cara berpakaian depcolektor menghampiri korban dan mengatakan petugas dari wom finance bernama Yunus.
Depkolektor yang selama ini bekerja seperti Rampok, sering kali mengincar masyarakat yang memiliki tunggakan dalam utang piutang kendaraan bermotor. Modus operasi Yunus dan kawan sebagai depkolektor EXternal. Contoh Yunus dkk menghadang pengendara motor di tengah jalan, meminta kontak NEO TVS Nopol N 4776 ES milik Alfiah sekaligus mengambil STNK yang berada di bawah jok dengan alasan untuk di periksa nomor mesin, dengan arogan dan tidak menyenangkan, memaksa dan membohongi korban ”Alfiah” untuk segera menanda tangani kertas yang telah disediakan oleh Yunus dengan alasan untuk pengurusan BPKB motor ucapnya, Alfiah yang tidak faham, ketakutan bahkan akan mempelajari serta membacanya sebelum menanda tangani kertas itupun tidak diperbolekan oleh Yunus, akhirnya dengan terpaksa Alfia pun menanda tanganinya dengan asumsi sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Yunus yakni untuk pengurusan BPKB, setelah itu Alfia di giring ke kantor wom finance yunit Kepanjen.
Setelah berhasil menipu Yunus dkk menyuruh pulang Alfiah dengan naik ojek beserta barang belanjaanya, dalam keadaan kalut Alfiahpun pulang tanpa membawa motor miliknya yang diatas namakan suaminya Suliadi, hal ini sudah terjadi kedua kalinya beberapa bulan lalu terkait motor ini pula saat di bawa oleh putranya ”Udin” juga terjadi lebih kejam oleh depcolektor External wom finance yang biasa di panggil Ambon bersama rekanya biasa disapa Pak wek’kedua orang ini saat itu juga merampas motor dengan cara tidak manusiawi Udin di kejar hingga terjadi kecelakaan yang cukup serius, motor di ambil paksa dan Udin di antar ke Puskesmas Pakisaji oleh kedua orang itu, sesampai di puskesmas, Udin di tinggalkan begitu saja dan motornya dibawa tanpa ada surat penyitaan oleh Ambon yang belakangan diktahui adalah seorang Oknum TNI.
Menurut keterangan Dokter Udin mengalami luka dalam cukup serius, kemudian dirujuk kerumah sakit Kanjuruan untuk di rawat. Dengan kejadian ini keluarga Alfiah berupaya untuk menuntut jalur hukum namun dari pihak Wom finance meminta damai bahkan mau memberi uang sebesar 1 juta rupiah tapi motor tetap akan di sita oleh pihak Bank Suliadi sebagai suami Alfiah tidak mau dengan perdamaian itu akhirnya motor di kembalikan oleh pihak wom saat itu, namun kedua kalinya ini pihak wom tidak bisa mengembalikan lantaran menurutnya sudah melalui aturan, dari keluarga Suliadi terkait hal ini akan tetap melalui jalur hukum sampai kapanpun.
Dengan kejadian ini dari media RHN yang masih kerabat Suliadi melakukan konfirmasi terhadap pihak Wom, hari itu dari media beserta rekan sempat adu mulut dikantor Wom unit Kepanjen yang di sayangkan, saat itu tidak bisa menemui kepala bagian penarikan unit motor (Imam) dikarenakan Imam berada di kantor Jl Sukarno hatta Malang. Tim RHN pun mengkonfirmasi melalui telephone kemudian diijinkan untuk bertemu Imam dan Yusup dikantor Wom selaku kepala unit dan klarifikasi terkait UU fidusia sesuai PERKAPOLRI (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) No 8 tahun 2011 ayat 1 Pasal 5 dan 6 kantor pendaftaran Fidusia berada pada lingkup tugas Kementrian Hukum dan HAM, adapun pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat di laksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Ada permintaan dari pemohon;
b. Memiliki akte jaminan fidusia;
c. Jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
d. Memiliki sertifikat jaminan fidusia;
e. Jaminan fidusia berada di wilayah indonesia;
Dari RHN mengkonfirmasi Imam beserta Yusup sesuai acuan UUD di atas, Ironis keduanya menjawab kantor wom finance belum memiliki persyaratan sesuai keterangan yang disampaikan RHN, maka secara otomatis bahwa kantor wom finance yang ada di seluruh pelosok Negeri selama ini belum memenuhi PERKAPOLRI bahkan lebih ironis lagi Imam dengan santainya seakan tidak punya dosa menjawab “Hal ini tidak apa-apa mas karena banyak juga Bank yang lain yang tidak memiliki persyaratan tersebut ungkapnya (cari pembanding).
Yusup yang awalnya bersikap acu tak acu terhadap RHN seakan kebal hukum dan menantang dengan menjawab ” kalau mau diperkarakan hal ini silakan saja, dan publikasikan ke media agar masyarakat tahu semua. (ungkapnya). (man)







